MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Publisher: Admin 30 Juli 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Perjalanan hukum kasus pemukulan terhadap Pemimpin Redaksi SKH Memorandum, Sujatmiko, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

Herry Sunaryo, rekan kerjanya sekaligus Manajer Pemasaran dan Pengembangan di perusahaan media yang sama, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 30 Juli 2025.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya dipimpin oleh Hakim Ketua Muh Zulkarnain.

Terdakwa Herry Sunaryo usai mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim Muh Zulkarnain.
Terdakwa Herry Sunaryo usai mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim Muh Zulkarnain.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas Zulkarnain dalam amar putusannya.

Baca Juga:  3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Meski dijatuhi hukuman penjara, Herry tidak langsung ditahan. Vonis tiga bulan penjara tersebut diberikan dengan status percobaan enam bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan Herry kembali melakukan tindak pidana, hukuman penjara akan dijalankan sepenuhnya.

Vonis Sejalan dengan Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim tersebut identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tiga bulan penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut konflik internal dua orang pejabat struktural di lingkungan redaksi media, yang semestinya menjadi ruang dialog dan intelektual, bukan kekerasan fisik.

Baca Juga:  Nasib Ratusan Buruh Garmen Surabaya Terancam, Sengketa Keluarga Meletup Jadi Konflik Panas

Baik terdakwa maupun pihak kejaksaan menyatakan belum mengambil sikap final atas putusan tersebut.

“Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar keduanya kompak saat diminta tanggapan oleh majelis hakim. HUM/BAD

TAGGED: Hakim Ketua Muh Zulkarnain, Herry Sunaryo, Masa Percobaan, Memorandum, Pengadilan Negeri Surabaya, Penganiayaan, PN Surabaya, Vonis Pemukulan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?