MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK

Publisher: Redaktur 29 Juli 2025 4 Min Read
Share
Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan fasilitas kamar hotel mewah oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, bersama penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal dengan Windy Idol.

Kamar-kamar hotel ini, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, diduga kuat juga menjadi “posko” rahasia untuk pengurusan perkara.

Fakta mengenai penggunaan fasilitas hotel ini pertama kali terungkap dalam sidang vonis Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 April 2024.

Hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA, yaitu Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta.

Salah satu yang paling disorot adalah kamar 510 Fraser Residence Menteng. Menurut hakim, kamar ini tidak hanya digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol, tetapi juga berfungsi sebagai “posko” atau tempat yang lebih aman untuk pertemuan membahas pengurusan perkara di lingkungan MA.

Baca Juga:  Yang Disita KPK dari Rumah Hasto Bikin PDI-P Bertanya-tanya

“Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” jelas hakim saat pembacaan putusan.

“Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri,” tambah Hakim.

Penting untuk dicatat, Hasbi Hasan tidak pernah melakukan pembayaran atas fasilitas penginapan di ketiga hotel tersebut. Hakim menyatakan bahwa penerimaan fasilitas hotel tersebut tidak sah.

“Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah,” tegas hakim.

Baca Juga:  KPK Buka Suara soal Geledah Bank Indonesia

Selain Fraser Residence Menteng, hakim juga menyebutkan bahwa The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini juga dijadikan Hasbi sebagai posko pengurusan perkara di MA.

Sama halnya dengan Fraser Menteng, kedua hotel ini juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadinya bersama Windy.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” lanjut hakim. Nama Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswasta, disebut dalam putusan sebagai pihak yang membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hasbi Hasan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang mencapai 13 tahun 8 bulan penjara. Hasbi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga:  Pansel Jamin Tak Terima Calon 'Titipan' saat Seleksi Capim KPK

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Kini, Hasbi Hasan masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol. Dalam rangka pengusutan TPPU ini, KPK telah memanggil Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” pada Senin 28 Juli 2025. HUM/GIT

TAGGED: Christian Siagian, Eks Sekretaris MA, Fatahillah Ramli, Fraser Residence Menteng, Hasbi Hasan, Jakarta, KPK, Menas Erwin Djohansyah, Novotel Hotel Cikini, Pengadilan Tipikor Jakarta, The Hermitage Hotel Menteng, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara: Jejak Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur
29 Juli 2025
Pevita Pearce Seksi dengan Bikini Leopard
29 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara: Jejak Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur
29 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian
28 Juli 2025

TERPOPULER

KPK Telusuri Jejak Sewa Hotel Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol
28 Juli 2025
Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Dalami Kabar Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan di Malaysia
28 Juli 2025
Prilly Latuconsina Lebih Dewasa
27 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian
28 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Headlines

Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi

Politik

Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?

Hukum

Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK

Hukum

Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara: Jejak Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?