MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK

Publisher: Redaktur 29 Juli 2025 4 Min Read
Share
Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan fasilitas kamar hotel mewah oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, bersama penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal dengan Windy Idol.

Kamar-kamar hotel ini, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, diduga kuat juga menjadi “posko” rahasia untuk pengurusan perkara.

Fakta mengenai penggunaan fasilitas hotel ini pertama kali terungkap dalam sidang vonis Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 April 2024.

Hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA, yaitu Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta.

Salah satu yang paling disorot adalah kamar 510 Fraser Residence Menteng. Menurut hakim, kamar ini tidak hanya digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol, tetapi juga berfungsi sebagai “posko” atau tempat yang lebih aman untuk pertemuan membahas pengurusan perkara di lingkungan MA.

Baca Juga:  Terungkap di Sidang: 'Sultan' Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih

“Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” jelas hakim saat pembacaan putusan.

“Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri,” tambah Hakim.

Penting untuk dicatat, Hasbi Hasan tidak pernah melakukan pembayaran atas fasilitas penginapan di ketiga hotel tersebut. Hakim menyatakan bahwa penerimaan fasilitas hotel tersebut tidak sah.

“Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah,” tegas hakim.

Baca Juga:  KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU

Selain Fraser Residence Menteng, hakim juga menyebutkan bahwa The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini juga dijadikan Hasbi sebagai posko pengurusan perkara di MA.

Sama halnya dengan Fraser Menteng, kedua hotel ini juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadinya bersama Windy.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” lanjut hakim. Nama Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswasta, disebut dalam putusan sebagai pihak yang membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hasbi Hasan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang mencapai 13 tahun 8 bulan penjara. Hasbi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga:  KPK Panggil Lisa Mariana, Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB yang Rugikan Negara Rp 222 Miliar

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Kini, Hasbi Hasan masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol. Dalam rangka pengusutan TPPU ini, KPK telah memanggil Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” pada Senin 28 Juli 2025. HUM/GIT

TAGGED: Christian Siagian, Eks Sekretaris MA, Fatahillah Ramli, Fraser Residence Menteng, Hasbi Hasan, Jakarta, KPK, Menas Erwin Djohansyah, Novotel Hotel Cikini, Pengadilan Tipikor Jakarta, The Hermitage Hotel Menteng, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025
Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga
13 September 2025
Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga
13 September 2025
Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi
13 September 2025
Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025

TERPOPULER

Sekretaris Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi, mendampingi Perwakilan Kedeputian I KSP, Muhammad Rullyandi, meninjau langsung pelaksanaan program Pimpasa.
Perkuat Benteng Desa dari TPPO, Kantor Staf Presiden Tinjau Program PIMPASA di Jakarta Timur
11 September 2025
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri
Kepala BPN Jatim Ultimatum Bidang PHP: “Zero Tunggakan, Sekarang!”
12 September 2025
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Nanti Tunggu Waktunya
12 September 2025
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono kepada Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus
Rutan Surabaya Unjuk Gigi di Era Digital, Raih Juara Lewat Aplikasi Srikandi
11 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu

Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Jawa Timur

Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri

Nasional

Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pertanahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?