JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan fasilitas kamar hotel mewah oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, bersama penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal dengan Windy Idol.
Kamar-kamar hotel ini, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, diduga kuat juga menjadi “posko” rahasia untuk pengurusan perkara.
Fakta mengenai penggunaan fasilitas hotel ini pertama kali terungkap dalam sidang vonis Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 April 2024.
Hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA, yaitu Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta.
Salah satu yang paling disorot adalah kamar 510 Fraser Residence Menteng. Menurut hakim, kamar ini tidak hanya digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol, tetapi juga berfungsi sebagai “posko” atau tempat yang lebih aman untuk pertemuan membahas pengurusan perkara di lingkungan MA.
“Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” jelas hakim saat pembacaan putusan.
“Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri,” tambah Hakim.
Penting untuk dicatat, Hasbi Hasan tidak pernah melakukan pembayaran atas fasilitas penginapan di ketiga hotel tersebut. Hakim menyatakan bahwa penerimaan fasilitas hotel tersebut tidak sah.
“Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah,” tegas hakim.
Selain Fraser Residence Menteng, hakim juga menyebutkan bahwa The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini juga dijadikan Hasbi sebagai posko pengurusan perkara di MA.
Sama halnya dengan Fraser Menteng, kedua hotel ini juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadinya bersama Windy.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” lanjut hakim. Nama Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswasta, disebut dalam putusan sebagai pihak yang membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hasbi Hasan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang mencapai 13 tahun 8 bulan penjara. Hasbi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Kini, Hasbi Hasan masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol. Dalam rangka pengusutan TPPU ini, KPK telah memanggil Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” pada Senin 28 Juli 2025. HUM/GIT