JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar Jaksa Imron Mashadi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 28 Juli 2025.
Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU meyakini Rudi melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Rudi dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa juga telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif,” tambah JPU.
Namun, ada juga hal-hal yang meringankan bagi Rudi. Ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp 541,8 juta dengan kurs Rp 12.600) terkait pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur. Suap ini berasal dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, sesuai permintaan Lisa.
Lebih jauh, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai total Rp21,85 miliar.
Gratifikasi ini diterimanya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada tahun 2024.
Rincian gratifikasi tersebut meliputi uang senilai Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 6,28 miliar (kurs Rp16.400), 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).
Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor. HUM/GIT