MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tegaskan Komitmen Kejar Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri, Respons Tudingan Politisasi Hukum PDI-P

Publisher: Redaktur 28 Juli 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk memburu buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku (HM).

Penegasan ini disampaikan KPK menyusul desakan dari Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, yang menuntut penangkapan Harun Masiku demi keadilan, terutama setelah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus serupa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin 28 Juli 2025, menyatakan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku masih terus dilakukan.

“Tentunya, KPK masih terus melakukan pencarian DPO Tersangka HM,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa upaya pencarian tidak hanya terbatas di dalam negeri, melainkan juga meluas ke luar negeri, melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait yang memiliki instrumen untuk membantu menemukan Harun Masiku.

Baca Juga:  Ketua KPK Nawawi Angkat Bicara soal Hasto Protes Ponselnya Disita

Pernyataan KPK ini datang sebagai respons terhadap Djarot Saiful Hidayat yang menyoroti vonis 3,5 tahun penjara yang diterima Hasto Kristiyanto pada Jumat 25 Juli lalu.

Djarot menilai vonis tersebut tidak adil jika Harun Masiku masih berkeliaran.

“Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum,” tegas Djarot di DPP PDI-P, Jakarta, Minggu 27 Juli 2025.

Djarot bahkan secara terbuka menuding bahwa kasus yang menjerat Hasto sangat kental dengan nuansa politik. Menurutnya, Hasto adalah “tahanan politik” karena berbeda pandangan dengan penguasa.

Baca Juga:  Menang Praperadilan, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Meskipun demikian, PDI-P menghormati putusan hakim.

Djarot juga menegaskan bahwa Hasto masih menjabat sebagai Sekjen PDI-P, dan keputusan mengenai posisi tersebut akan ditentukan dalam kongres partai mendatang.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 25 Juli 2025, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Jubir KPK, mantan Komisioner KPU, PAW, Sekjen PDI-P, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?