MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: Ini Dua Hal Krusial yang Terbukti di Mata Hakim

Publisher: Redaktur 26 Juli 2025 5 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 25 Juli 2025.

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menariknya, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menegaskan tidak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap ini, sehingga Hasto harus dijatuhi hukuman. Lalu, apa saja hal-hal penting yang terbukti di persidangan hingga Hasto dijatuhi vonis tersebut?

Baca Juga:  Sosok Maria Lestari yang Kini Ditelusuri KPK

1. Hasto Terbukti Sediakan Dana Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta secara tegas menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang sebesar Rp 400 juta yang digunakan untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang ini dimaksudkan sebagai operasional pengurusan penetapan PAW Harun Masiku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bukti autentik berupa komunikasi yang menunjukkan penyediaan dana tersebut.

Hakim menyatakan bahwa uang Rp 400 juta itu diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, dan sumbernya berasal dari Hasto sendiri, bukan dari Harun Masiku seperti yang sempat disangkakan sebelumnya.

“Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” demikian bunyi pertimbangan hakim.

2. Keterlibatan Aktif Hasto dalam Upaya PAW Harun Masiku
Meskipun kader PDI-P, Riezky Aprilia, sudah dilantik sebagai anggota DPR, majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tetap secara aktif mengupayakan PAW Harun Masiku. Hal ini terbukti dari komunikasi Hasto dengan pihak terkait.

Baca Juga:  Yasonna Akui Minta KPK Jadwal Ulang Panggilan, Ini Alasannya

“Menimbang bahwa percakapan WhatsApp tanggal 4 Desember dari Terdakwa kepada Donny Tri Istiqomah, ‘buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir’ menunjukkan Terdakwa masih aktif mengupayakan penetapan Harun Masiku setelah pelantikan Riezky Aprilia,” ungkap hakim saat membacakan vonis.

Fakta di persidangan juga menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW Harun, yang didukung oleh kesaksian mantan narapidana kasus suap Harun, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

“Menimbang bahwa pernyataan Saeful Bahri dalam percakapan dengan Agustiani Tio Fridelina tanggal 6 Januari 2020, ‘Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu’, menunjukkan keterlibatan langsung Terdakwa dalam pengupayaan PAW sebagaimana dikuatkan keterangan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina,” tambah hakim.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Jadi Saksi Kasus Hasto

Respons Hasto Kristiyanto
Menanggapi vonis 3,5 tahun penjara, Hasto Kristiyanto mengaku merasa “bisa tertawa lega” lantaran penjelasan-penjelasan dalam putusan hakim dinilai fundamental.

Namun, Hasto juga menuding dirinya menjadi korban komunikasi anak buah dan menyinggung bahwa hukum telah menjadi alat kekuasaan, merujuk pada kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ujar Hasto.

Ia menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Hasto juga menilai kasusnya ini berkaitan dengan upaya mengganggu kongres PDI Perjuangan.

“Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” pungkas Hasto. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU, PAW, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sekjen PDI-P, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, vonis, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?