JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 24 Juli 2025, mengungkap adanya praktik patungan uang di kalangan direksi ASDP untuk membeli emas. Emas tersebut kabarnya diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN sebagai “ucapan terima kasih”.
Wing Antariksa, yang menjabat Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, menjadi saksi kunci yang membongkar praktik ini.
Ia menceritakan bahwa di awal masa jabatannya, Ira Puspadewi ingin menyampaikan terima kasih kepada pejabat Kementerian BUMN setelah dirinya diangkat sebagai Dirut ASDP. Bentuk terima kasihnya? Membelikan emas.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mencecar Wing soal patungan ini. “Pernah nggak Saudara diminta untuk ini, direksi itu patungan, dimintain uang, itu untuk dibelikan emas dan akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah nggak seperti itu?” tanya jaksa.
Wing membenarkan, “Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai Direktur Utama sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP.”
Wing Antariksa mengungkap bahwa setiap direksi diminta mengumpulkan uang antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Namun, Wing secara tegas mengaku tidak ikut menyetorkan uang tersebut karena ia menyadari hal itu merupakan bentuk gratifikasi.
“Saat itu setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi… kami diminta mengumpulkan uang, seingat saya jumlahnya Rp 50-100 juta untuk dibelikan emas,” papar Wing.
Ia juga menyebutkan bahwa ia secara khusus mengingatkan rekan-rekannya seperti Yusuf Hadi dan Christin Hutabarat untuk tidak menyetor uang karena potensi gratifikasi ini.
Wing menambahkan, jajaran direksi ASDP sempat terkecoh oleh Ira. Menurutnya, Ira yang menginisiasi pemberian emas itu, tetapi tidak “memasang badan” atau bertanggung jawab saat laporan dari Kementerian BUMN mengendus adanya pemberian tersebut.
Kesaksian serupa datang dari Imelda Alini Pohan, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2018-2020. Imelda mengaku pernah diminta langsung oleh Ira Puspadewi melalui telepon untuk mengantarkan “bingkisan” berupa emas ke seorang asisten deputi di Kementerian BUMN.
Namun, Imelda menolak permintaan itu. “Mengumpulkan tidak, karena saya dari awal tidak berkenan,” jawab Imelda.
Ia beralasan bahwa dirinya masih baru bergabung dengan BUMN dan tidak terbiasa dengan praktik semacam itu, meskipun sempat dibilang itu adalah “cara untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga”.
Imelda mengaku sangat ketakutan ketika informasi patungan ini bocor ke KPK, yang kemudian memicu rapat BoD ASDP.
Menanggapi kesaksian memberatkan ini, Ira Puspadewi memberikan pembelaan. Ia mengklaim bahwa pemberian emas tersebut bukan terjadi di awal 2018, melainkan pada pertengahan tahun, dan murni sebagai bentuk simpati kemanusiaan.
Menurutnya, emas itu diberikan kepada seorang deputi di Kementerian BUMN yang kala itu sedang sakit keras akibat kanker dan kini telah meninggal dunia.
“Di mana maksud kami adalah menyampaikan simpati bagi seorang deputi yang saat itu sedang sakit keras, kanker… Dan itu alasannya adalah faktor kemanusiaan dan kami ingin partisipasi itu. Kemudian jadi kami tidak ada harapan apapun terhadap pemberian itu,” dalih Ira.
Tim kuasa hukum Ira Puspadewi juga membantah tudingan tersebut. Soesilo Wibowo menampik adanya pengumpulan uang hingga Rp 50 juta per orang.
Ia menegaskan bahwa pemberian emas itu bukan suap atau gratifikasi, melainkan murni empati tanpa adanya take and give atau kaitan dengan kerja sama usaha yang menjadi dasar tuduhan korupsi. HUM/GIT