MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perangi TPPO dan TPPM, Imigrasi Maluku Utara Perkuat Sinergi Lewat Timpora dan Pimpasa

Publisher: Admin 23 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan memimpin kegiatan sosialisasi APOA.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan memimpin kegiatan sosialisasi APOA.
Ad imageAd image

TERNATE, Memoindonesia.co.id — Meningkatnya potensi praktik ilegal lintas batas di wilayah kepulauan Maluku Utara mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara untuk bergerak cepat.

Dalam langkah strategis, digelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Sahid Bela, Ternate, sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 66 ayat 2 huruf b, yang mencakup pengawasan lalu lintas orang asing serta keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Cegah TPPO, Imigrasi Malang Beri Sosialisasi Desa Binaan, Kakanim: Masyarakat Harus Paham Risiko yang Akan Dihadapi
Kegiatan sosialisasi TPPO dan TPPM diawali dengan berfoto bersama.
Kegiatan sosialisasi TPPO dan TPPM diawali dengan berfoto bersama.

“Pembentukan Timpora bukan sekadar formalitas, tapi wujud nyata amanat Pasal 69 ayat 1 UU Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016. Namun, untuk berhasil, kita membutuhkan sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat luas,” ujar Ridwan.

Ridwan menggarisbawahi posisi strategis Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan dengan akses perlintasan orang dan barang yang tinggi, sehingga menjadikannya daerah rawan praktik perdagangan manusia dan penyelundupan.

Oleh karena itu, Rapat Timpora menghasilkan empat komitmen utama:

  1. Deteksi dini terhadap potensi perlintasan ilegal dan eksploitasi manusia.
  2. Optimalisasi pertukaran informasi intelijen antar lembaga.
  3. Penyusunan strategi terpadu untuk pencegahan dan penindakan TPPO dan TPPM.
  4. Pendekatan berbasis human security dan perlindungan warga negara Indonesia.
Baca Juga:  Optimalkan Pengawasan dan Pengamanan: Timpora Imigrasi Tanjung Perak Antisipasi Keberadaan Orang Asing Menjelang Pemilu 2024

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kanwil Imigrasi Maluku Utara juga meluncurkan program inovatif bertajuk Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa). Program ini dirancang untuk menghadirkan imigrasi langsung di tengah masyarakat desa, sebagai garda terdepan pencegahan TPPO dan TPPM.

“Pimpasa adalah ujung tombak kami dalam membangun kesadaran dan daya tahan masyarakat desa terhadap kejahatan lintas negara,” terang Ridwan.

Empat fokus utama tugas Pimpasa adalah:

  1. Meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di masyarakat desa.
  2. Mencegah potensi pelanggaran seperti TPPO dan penyelundupan manusia sejak dini.
  3. Mendorong partisipasi aktif warga desa dalam pengawasan dan pelaporan.
  4. Mempererat kerja sama antara masyarakat dan imigrasi demi menjaga stabilitas wilayah.
Baca Juga:  Imigrasi Tanjung Perak Ajak Stakeholder Timpora Sinergi

Hingga saat ini, Pimpasa telah hadir di tiga lokasi, yakni dua titik di Halmahera Utara dan satu titik di Kepulauan Sula. Kehadiran mereka diharapkan menjadi penggerak perubahan di akar rumput, memperkuat garis pertahanan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional. HUM/CAK 

TAGGED: Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, Tim Pengawasan Orang Asing, Timpora, Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPM, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?