TERNATE, Memoindonesia.co.id — Meningkatnya potensi praktik ilegal lintas batas di wilayah kepulauan Maluku Utara mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara untuk bergerak cepat.
Dalam langkah strategis, digelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Sahid Bela, Ternate, sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 66 ayat 2 huruf b, yang mencakup pengawasan lalu lintas orang asing serta keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Indonesia.

“Pembentukan Timpora bukan sekadar formalitas, tapi wujud nyata amanat Pasal 69 ayat 1 UU Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016. Namun, untuk berhasil, kita membutuhkan sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat luas,” ujar Ridwan.
Ridwan menggarisbawahi posisi strategis Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan dengan akses perlintasan orang dan barang yang tinggi, sehingga menjadikannya daerah rawan praktik perdagangan manusia dan penyelundupan.
Oleh karena itu, Rapat Timpora menghasilkan empat komitmen utama:
- Deteksi dini terhadap potensi perlintasan ilegal dan eksploitasi manusia.
- Optimalisasi pertukaran informasi intelijen antar lembaga.
- Penyusunan strategi terpadu untuk pencegahan dan penindakan TPPO dan TPPM.
- Pendekatan berbasis human security dan perlindungan warga negara Indonesia.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kanwil Imigrasi Maluku Utara juga meluncurkan program inovatif bertajuk Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa). Program ini dirancang untuk menghadirkan imigrasi langsung di tengah masyarakat desa, sebagai garda terdepan pencegahan TPPO dan TPPM.
“Pimpasa adalah ujung tombak kami dalam membangun kesadaran dan daya tahan masyarakat desa terhadap kejahatan lintas negara,” terang Ridwan.
Empat fokus utama tugas Pimpasa adalah:
- Meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di masyarakat desa.
- Mencegah potensi pelanggaran seperti TPPO dan penyelundupan manusia sejak dini.
- Mendorong partisipasi aktif warga desa dalam pengawasan dan pelaporan.
- Mempererat kerja sama antara masyarakat dan imigrasi demi menjaga stabilitas wilayah.
Hingga saat ini, Pimpasa telah hadir di tiga lokasi, yakni dua titik di Halmahera Utara dan satu titik di Kepulauan Sula. Kehadiran mereka diharapkan menjadi penggerak perubahan di akar rumput, memperkuat garis pertahanan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional. HUM/CAK