JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), kini menjadi sorotan tajam.
Bukan karena terobosan pendidikannya, melainkan karena ia tengah “terjepit” di antara dua lembaga penegak hukum besar di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya tengah mengusut dugaan korupsi di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Situasi ini menempatkan Nadiem Makarim dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, Kejagung sedang membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Di sisi lain, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Kedua kasus ini terjadi pada era kepemimpinan Nadiem.
Kejagung dan Skandal Chromebook Rp 9,3 Triliun
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung mencakup periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa anggaran proyek ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,3 triliun.
Dana ini bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Program ini sebenarnya digagas sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan untuk anak-anak di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Namun, realitanya jauh dari harapan. Kejagung menyebutkan bahwa 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem ini tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan murid, mengindikasikan adanya masalah serius dalam proses pengadaannya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.
3. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
4. Jurist Tan (JT/JS), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Meskipun empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi dan telah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Abdul Qohar menjelaskan bahwa Nadiem memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan laptop Chromebook ini.
Menurut Qohar, pada Desember 2019, Jurist Tan, yang mewakili Nadiem, telah membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Lebih lanjut, Nadiem juga disebut pernah bertemu langsung dengan pihak Google pada tahun 2020 untuk membahas pengadaan laptop Chromebook, yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.
“Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” terang Qohar.
Yang paling krusial, Qohar mengungkapkan bahwa Nadiem bahkan memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google dalam rapat virtual pada 6 Mei 2020, padahal saat itu proses pengadaan belum dilaksanakan.
Kejagung masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek ini, termasuk menelusuri hubungan antara proyek pengadaan laptop dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
Meskipun demikian, Qohar menegaskan bahwa undang-undang tidak mensyaratkan seseorang harus mendapatkan keuntungan pribadi untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi; cukup jika diduga menguntungkan pihak lain atau korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 1,9 triliun.
KPK dan Penyelidikan Google Cloud
Di waktu yang bersamaan, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil Nadiem terkait perkara ini jika diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” kata Budi, Selasa 22 Juli 2025.
Meskipun masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa kasus pengadaan Google Cloud ini terpisah dengan kasus laptop Chromebook yang ditangani Kejagung.
“Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujar Asep. HUM/GIT