MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Marinir Satria Arta Menyesal Gabung Tentara Rusia, Mohon Balik ke RI: Ini Syarat Krusialnya

Publisher: Redaktur 22 Juli 2025 3 Min Read
Share
Pecatan TNI, Satria Arta Kumbara yang ingin kembali jadi WNI, dulu diam-diam gabung dengan tentara bayaran Rusia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kisah Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia, kini menjadi sorotan publik.

Setelah viral dengan pengakuannya di media sosial yang menunjukkan penyesalan mendalam, Satria memohon bantuan Presiden Prabowo dan pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi kepulangannya ke Tanah Air. Namun, jalan pulang Satria tidaklah mudah, karena status kewarganegaraannya menjadi kunci utama.

Menanggapi permohonan Satria, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Satria masih bisa pulang ke Indonesia jika statusnya masih Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kalau dia masih WNI tentu Pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi,” kata Yusril pada Selasa 22 Juli 2025.

Namun, Yusril tidak dapat memastikan secara langsung status kewarganegaraan Satria saat ini. Ia menekankan bahwa hal tersebut harus dicek ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pernyataan Yusril ini senada dengan penjelasan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI. Hasanuddin menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika:

“…masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Aturan serupa juga termaktub dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Lebih lanjut, Pasal 32 PP No. 21/2022 menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemenlu atau Kemendagri) kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa ybs kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” tandas Hasanuddin.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang direkamnya sendiri dari Ukraina, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa tindakannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan mengakibatkan pencabutan status WNI-nya.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ucap Satria.

Satria menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat mengkhianati negara. Keberangkatannya ke Rusia semata-mata untuk mencari nafkah. Ia merasa pencabutan status WNI-nya tidak sebanding dengan apa yang ia dapatkan sebagai pasukan bayaran.

Oleh karena itu, ia memohon bantuan pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kontraknya, mengembalikan status WNI-nya, dan memulangkannya ke Tanah Air.

Kini, nasib Satria Arta Kumbara berada di tangan pemerintah, bergantung pada hasil pengecekan status kewarganegaraannya di Kementerian Hukum dan HAM RI. HUM/GIT

TAGGED: desersi, mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, tentara bayaran rusia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?