DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari ranah kuliner Bali. I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses yang memegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Pulau Dewata, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya? Dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu di seluruh gerai Mie Gacoan di Bali.
Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy pada Senin 21 Juli 202. Meski demikian, Ira belum ditahan. “Belum ditahan,” ujar Ariasandy singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan.
Selmi menuding gerai-gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayarkan royalti yang semestinya.
Dampaknya tak main-main, kerugian yang ditaksir akibat penggunaan tanpa izin ini mencapai miliaran rupiah.
Proses hukum terhadap Ira sudah berjalan sejak awal 2025. Berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Hasil penyidikan mengerucut pada Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dan kepatuhan hukum di gerai Mie Gacoan.
“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” tambah Ariasandy. HUM/GIT