JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tak main-main dalam memberantas pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bersama dengan kepolisian dan Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, sidak mendadak digerebek di Lapas Cipinang pada Minggu 20 Juli 2025.
Hasilnya mengejutkan 25 narapidana bermasalah dengan tingkat risiko tinggi langsung dipindahkan ke Lapas super maximum security Nusakambangan.
Sidak ini adalah buntut dari terungkapnya kasus penyalahgunaan telepon genggam oleh warga binaan.
Tak hanya ponsel, petugas juga menemukan berbagai barang terlarang lainnya dalam razia ini.
“Ditjenpas bergerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan HP dan barang-barang lainnya,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Dalam sidak tersebut, sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya berhasil disita.
Rika Aprianti menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran semacam ini.
“Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya, langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Lapas harus zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM serta Dirjenpas. Tidak ada ampun dan harga mati,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, 25 warga binaan kategori “high risk” atau pelanggar berat langsung dipindahkan.
Mereka berasal dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba.
Pemindahan ini dilakukan ke Lapas super maximum security Nusakambangan, sebuah langkah yang menunjukkan keseriusan Ditjenpas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas.
Terkait kasus warga binaan berinisial AE yang terlibat dalam kasus “Open BO”, Rika menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini masih menjalani penyelidikan lanjutan oleh pihak kepolisian.
AE juga telah ditempatkan di sel isolasi atau straftcell.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” pungkas Rika.
Sidak besar-besaran ini melibatkan Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, personel Brimob Kepolisian, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta beserta jajaran dan petugas Lapas Kelas 1 Cipinang. HUM/GIT