MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kediri Bekuk 5 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 2 Di Antaranya Memberikan Keterangan Palsu

Publisher: Admin 18 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya menunjukkan barang bukti (BB) milik WNA yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan komitmen kuat dalam menindak pelanggaran hukum keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada 2025.

Dalam operasi serentak nasional yang digelar pada 15–16 Juli 2025, sebanyak 5 warga negara asing berhasil diamankan karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Operasi ini menyasar empat wilayah: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Dengan mengerahkan 42 petugas dalam 7 tim, Imigrasi Kediri melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di perusahaan-perusahaan serta lokasi yang dicurigai sebagai kantong keberadaan asing.

Baca Juga:  Imigrasi Kediri Studi Tiru ke Imigrasi Semarang, Bahas Kenaikan Kelas dan Pembangunan Gedung Baru

Hasilnya, tiga WNA diamankan dalam operasi di luar perusahaan:

Dua pria asal Pakistan (inisial AB) dan Yaman (MAS), keduanya tinggal tanpa izin tinggal sah karena dokumen mereka telah kedaluwarsa.

Seorang perempuan warga Jepang (MO) yang menggunakan Visa on Arrival secara tidak sah untuk mengikuti kursus.

“Untuk WNA Pakistan dan Yaman, tindakan detensi telah dilakukan sesuai Pasal 83 UU Keimigrasian. Sementara WNA Jepang dikenai deportasi tanpa cekal, agar dapat kembali ke Indonesia dengan visa dan izin tinggal yang sesuai,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra dalam konferensi pers, Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga:  Wujudkan Sinergitas Kawal Kabupaten Semarang Ramah Investasi, Timpora Gandeng Instansi Terkait

Tak berhenti di situ, Imigrasi Kediri juga berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA asal Tiongkok, inisial WQ dan WX, yang bekerja di sebuah restoran di Kediri.

Berbekal laporan masyarakat, petugas menemukan bahwa keduanya memakai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di sebuah perusahaan berinisial PT LDIL.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa alamat perusahaan fiktif dan tidak ada aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen mereka.

“Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal,” ungkap Frizky.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Kakanim Sabang Muchsin Miralza Tancap Gas, Kuatkan Sinergitas dengan Jajaran Samping

Saat ini keduanya telah didetensi sambil menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan. Barang bukti berupa paspor, visa, dan dokumen izin tinggal turut dipamerkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Eko Juniarto, Analis Keimigrasian Muda Kanwil DJIM Jatim.

Sementara itu, Kasi Inteldakim, Andriawan, mengajak masyarakat terus aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di sekitarnya.

“Tindakan tegas terhadap pelanggar keimigrasian hanya akan efektif jika didukung partisipasi publik,” tandasnya. HUM/CAK

TAGGED: Andriawan, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Imigrasi Kediri, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, ITAS, Izin Tinggal Terbatas, Kasi Inteldakim, Operasi Wirawaspada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
1 Comment
  • Luki berkata:
    18 Juli 2025 pukul 7:15 pm

    Mantab Kantor Imigrasi Kediri

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?