KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan komitmen kuat dalam menindak pelanggaran hukum keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada 2025.
Dalam operasi serentak nasional yang digelar pada 15–16 Juli 2025, sebanyak 5 warga negara asing berhasil diamankan karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah kerja Imigrasi Kediri.
Operasi ini menyasar empat wilayah: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Dengan mengerahkan 42 petugas dalam 7 tim, Imigrasi Kediri melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di perusahaan-perusahaan serta lokasi yang dicurigai sebagai kantong keberadaan asing.
Hasilnya, tiga WNA diamankan dalam operasi di luar perusahaan:
Dua pria asal Pakistan (inisial AB) dan Yaman (MAS), keduanya tinggal tanpa izin tinggal sah karena dokumen mereka telah kedaluwarsa.
Seorang perempuan warga Jepang (MO) yang menggunakan Visa on Arrival secara tidak sah untuk mengikuti kursus.
“Untuk WNA Pakistan dan Yaman, tindakan detensi telah dilakukan sesuai Pasal 83 UU Keimigrasian. Sementara WNA Jepang dikenai deportasi tanpa cekal, agar dapat kembali ke Indonesia dengan visa dan izin tinggal yang sesuai,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra dalam konferensi pers, Jumat 18 Juli 2025.
Tak berhenti di situ, Imigrasi Kediri juga berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA asal Tiongkok, inisial WQ dan WX, yang bekerja di sebuah restoran di Kediri.
Berbekal laporan masyarakat, petugas menemukan bahwa keduanya memakai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di sebuah perusahaan berinisial PT LDIL.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa alamat perusahaan fiktif dan tidak ada aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen mereka.
“Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal,” ungkap Frizky.
Saat ini keduanya telah didetensi sambil menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan. Barang bukti berupa paspor, visa, dan dokumen izin tinggal turut dipamerkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Eko Juniarto, Analis Keimigrasian Muda Kanwil DJIM Jatim.
Sementara itu, Kasi Inteldakim, Andriawan, mengajak masyarakat terus aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di sekitarnya.
“Tindakan tegas terhadap pelanggar keimigrasian hanya akan efektif jika didukung partisipasi publik,” tandasnya. HUM/CAK
Mantab Kantor Imigrasi Kediri