MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kediri Bekuk 5 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 2 Di Antaranya Memberikan Keterangan Palsu

Publisher: Admin 18 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya menunjukkan barang bukti (BB) milik WNA yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan komitmen kuat dalam menindak pelanggaran hukum keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada 2025.

Dalam operasi serentak nasional yang digelar pada 15–16 Juli 2025, sebanyak 5 warga negara asing berhasil diamankan karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Operasi ini menyasar empat wilayah: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Dengan mengerahkan 42 petugas dalam 7 tim, Imigrasi Kediri melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di perusahaan-perusahaan serta lokasi yang dicurigai sebagai kantong keberadaan asing.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Bongkar Investasi Bodong Berkedok PMA, Beroperasi Sejak Tahun 2022

Hasilnya, tiga WNA diamankan dalam operasi di luar perusahaan:

Dua pria asal Pakistan (inisial AB) dan Yaman (MAS), keduanya tinggal tanpa izin tinggal sah karena dokumen mereka telah kedaluwarsa.

Seorang perempuan warga Jepang (MO) yang menggunakan Visa on Arrival secara tidak sah untuk mengikuti kursus.

“Untuk WNA Pakistan dan Yaman, tindakan detensi telah dilakukan sesuai Pasal 83 UU Keimigrasian. Sementara WNA Jepang dikenai deportasi tanpa cekal, agar dapat kembali ke Indonesia dengan visa dan izin tinggal yang sesuai,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra dalam konferensi pers, Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga:  Lampaui Target 200 Persen, Imigrasi Kelas I TPI Bandung Raih PNBP 75 Miliar Rupiah Sepanjang Tahun 2023

Tak berhenti di situ, Imigrasi Kediri juga berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA asal Tiongkok, inisial WQ dan WX, yang bekerja di sebuah restoran di Kediri.

Berbekal laporan masyarakat, petugas menemukan bahwa keduanya memakai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di sebuah perusahaan berinisial PT LDIL.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa alamat perusahaan fiktif dan tidak ada aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen mereka.

“Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal,” ungkap Frizky.

Baca Juga:  Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintas di Autogate Imigrasi

Saat ini keduanya telah didetensi sambil menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan. Barang bukti berupa paspor, visa, dan dokumen izin tinggal turut dipamerkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Eko Juniarto, Analis Keimigrasian Muda Kanwil DJIM Jatim.

Sementara itu, Kasi Inteldakim, Andriawan, mengajak masyarakat terus aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di sekitarnya.

“Tindakan tegas terhadap pelanggar keimigrasian hanya akan efektif jika didukung partisipasi publik,” tandasnya. HUM/CAK

TAGGED: Andriawan, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Imigrasi Kediri, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, ITAS, Izin Tinggal Terbatas, Kasi Inteldakim, Operasi Wirawaspada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
1 Comment
  • Luki berkata:
    18 Juli 2025 pukul 7:15 pm

    Mantab Kantor Imigrasi Kediri

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala

Korupsi

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Pertanahan

Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Hukum

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?