MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”

Publisher: Admin 18 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan 7 warga negara asing (WNA) dalam operasi berskala nasional bertajuk “WIRAWASPADA”, yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Contents
Berawal dari Laporan Warga, WNA Bangladesh Diamankan di MasjidWNA Malaysia Tertangkap di Virtual Office, Diduga Salahgunakan Izin TinggalKepatuhan adalah Harga Mati

Operasi intensif yang berlangsung selama dua hari pada 15–16 Juli 2025 ini menyasar wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, 6 WNA asal Bangladesh dan 1 WNA asal Malaysia diamankan karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari menjaga kedaulatan negara.

WNA Bangladesh digiring menuju ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

“Operasi WIRAWASPADA ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal menjaga stabilitas dan martabat negara,” tegas alumni Akademi Imigrasi Ke-5 ini.

Baca Juga:  AHII 2024: Imigrasi Surabaya Sabet 4 Kategori, Ramdhani: Ini Hasil Kerja Keras Bersama

Berawal dari Laporan Warga, WNA Bangladesh Diamankan di Masjid

Enam WNA asal Bangladesh dengan inisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM diamankan oleh petugas di sebuah masjid di kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan.

Saat dimintai keterangan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Surabaya dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, dengan dugaan melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan – yang terdiri dari unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian, Koramil, hingga pihak Kecamatan – dinilai berperan besar dalam keberhasilan penindakan ini.

Baca Juga:  Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing

WNA Malaysia Tertangkap di Virtual Office, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Di lokasi berbeda keesokan harinya (16/7), petugas Imigrasi kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan terhadap seorang investor asing asal Malaysia berinisial LHH yang disponsori oleh PT S.D, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beralamat di sebuah gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Namun, saat dilakukan pengecekan, perusahaan tersebut ternyata hanya beroperasi secara virtual dan tidak memiliki kegiatan usaha nyata. Petugas kemudian melacak keberadaan LHH dan menemukannya di alamat tempat tinggal yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, LHH mengakui bahwa perusahaannya sudah tak lagi beroperasi karena kekurangan modal. Ia kini berusaha bertahan hidup dengan mencari pekerjaan di perusahaan lain—yang bukan sponsor keimigrasiannya—sehingga diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga:  Mampu Jaga Warisan Sejarah dan Budaya, Ramdhani: Jejak Sejarah Keimigrasian Ini Sangat Tak Ternilai

Terhadap LHH, Kantor Imigrasi Surabaya akan memberikan tindakan deportasi secepatnya.

Kepatuhan adalah Harga Mati

“Warga negara asing harus menyadari bahwa berada di Indonesia adalah sebuah privilege, bukan hak mutlak. Bila disalahgunakan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tutup Agus Winarto. HUM/CAK

TAGGED: Imigrasi Surabaya, Operasi Wira Waspada, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Korupsi

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok

Korupsi

KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Hukum

Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?