MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

LBH APIK Desak RKUHAP: Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diadili di Peradilan Umum

Publisher: Redaktur 14 Juli 2025 2 Min Read
Share
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) secara tegas menyoroti proses peradilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin 14 Juli 2025, LBH APIK mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar prajurit pelaku kekerasan terhadap perempuan diproses di peradilan umum, bukan lagi di peradilan militer.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, Tuani S Marpaung, menyampaikan bahwa usulan ini sangat krusial, terutama mengingat banyaknya kasus kekerasan berbasis gender dengan pelaku prajurit TNI yang selama ini diproses di peradilan militer.

Baca Juga:  Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari Partai

“Ada usulan yang sangat penting yang memang ingin kami sampaikan terkait dengan koneksitas itu diatur di RKUHAP. Ini menjadi usulan kami kenapa karena memang kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang di mana pelakunya adalah prajurit TNI itu diproses di Peradilan Militer,” tegas Tuani.

Menurut Tuani, meskipun RKUHAP sudah memiliki pasal yang mengatur hal tersebut, penting untuk memisahkan secara jelas mana pelanggaran hukum militer dan mana pelanggaran yang masuk ranah peradilan umum.

“Jadi itu harus dipisahkan, mana pelanggaran hukum militer, mana pelanggaran peradilan umum,” tegas Tuani.

LBH APIK berpendapat bahwa kejahatan militer seperti kejahatan perang atau ancaman keamanan negara memang seharusnya diproses di peradilan militer.

Baca Juga:  Kunjungan ke Moskow, Negara Berpenduduk Muslim Terbesar di Eropa, Adies Kadir: Kita Bisa Optimalkan Kerja Sama Produk Halal

Namun, ketika seorang prajurit TNI aktif melakukan tindak pidana seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kekerasan seksual, kasus tersebut harus ditangani oleh peradilan umum.

“Namun ketika anggota aktif prajurit TNI melakukan KDRT, kemudian kekerasan seksual, itu harus diproses di peradilan umum,” pungkas Tuani. HUM/GIT

TAGGED: KDRT, Komisi III DPR RI, LBH APIK, Pengadilan Militer, prajurit TNI, RKUHAP, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Terbaru dalam Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing,
Respons Dinamika Global, Kakanwil Imigrasi Jakarta Tegaskan Pentingnya Adaptasi Kebijakan Izin Tinggal
14 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto membukanya rapat koordinasi Timpora Salatiga.
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Semarang Tancap Gas Koordinasi TIMPORA Salatiga
14 Juli 2025
Mantan CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9 Triliun
14 Juli 2025
Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya Terkendala Kedalaman dan Posisi Terbalik
14 Juli 2025
Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Alumni PMII Jadi Motor Penggerak Keadilan Agraria dan Ekonomi Umat
14 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto membukanya rapat koordinasi Timpora Salatiga.
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Semarang Tancap Gas Koordinasi TIMPORA Salatiga
14 Juli 2025
Mantan CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9 Triliun
14 Juli 2025
Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya Terkendala Kedalaman dan Posisi Terbalik
14 Juli 2025
Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Alumni PMII Jadi Motor Penggerak Keadilan Agraria dan Ekonomi Umat
14 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Terbaru dalam Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing,
Imigrasi

Respons Dinamika Global, Kakanwil Imigrasi Jakarta Tegaskan Pentingnya Adaptasi Kebijakan Izin Tinggal

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto membukanya rapat koordinasi Timpora Salatiga.
Imigrasi

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Semarang Tancap Gas Koordinasi TIMPORA Salatiga

Hukum

Mantan CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9 Triliun

Peristiwa

Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya Terkendala Kedalaman dan Posisi Terbalik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?