MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menyisakan misteri.
Sorotan kini tertuju pada Misri, seorang wanita asal Jambi yang berprofesi sebagai pemandu karaoke (LC) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Misri terseret dalam kasus ini bersama dua mantan anggota polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang telah dipecat secara tidak hormat.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, membeberkan kronologi perkenalan kliennya dengan ketiga polisi tersebut hingga insiden tragis di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara. Menurut Yan, semua berawal ketika Kompol Yogi menghubungi Misri yang kebetulan sedang berada di Bali pada 16 April 2025.
Kompol Yogi mengajak Misri untuk berlibur dan berpesta di Gili Trawangan. Tak tanggung-tanggung, Kompol Yogi menawarkan bayaran fantastis sebesar Rp 10 juta untuk “kencan sehari” bersama Misri. Yan menyebutkan bahwa Misri, yang sehari-hari tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, adalah seorang LC.
Hubungan Misri dan Kompol Yogi ternyata bukan hal baru. Keduanya pernah bertemu singkat di Jakarta pada tahun 2024 dan saling mengikuti di media sosial.
Pada April 2025, Kompol Yogi kembali menghubungi Misri melalui Instagram, kemudian berlanjut via WhatsApp, untuk mengajaknya berlibur ke Lombok.
Misri kemudian berangkat dari Bali menuju Lombok menggunakan speedboat. Di Pelabuhan Senggigi, ia dijemput oleh Brigadir Nurhadi. Tak lama berselang, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra ikut bergabung di mobil yang sama.
Mereka kemudian menjemput seorang wanita lain bernama Putri, yang juga berprofesi sebagai LC dan telah dipesan oleh Ipda Haris, di sebuah supermarket di Senggigi. Kelima orang ini lantas bertolak menuju Teluk Nare dengan Brigadir Nurhadi sebagai sopir.
Dalam perjalanan, Yan mengungkapkan, Misri sempat mengonsumsi tiga butir riklona (obat penenang), sementara Putri dua butir.
Setibanya di Gili Trawangan sekitar pukul 15.30 Wita, Misri dan Kompol Yogi menginap di Villa Tekek. Sementara itu, Ipda Haris, Brigadir Nurhadi, dan Putri menginap di hotel terdekat. Meski demikian, mereka sempat berkumpul di Villa Tekek untuk pesta di tepi kolam renang.
Dalam pesta tersebut, ketiga polisi dan kedua LC ini mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis riklona dan inex. Tak hanya itu, Ipda Haris dan Brigadir Nurhadi juga menenggak minuman beralkohol jenis Tequila.
Pesta itu bubar sekitar pukul 18.20 Wita. Ipda Haris dan Putri kembali ke hotel mereka, sedangkan Misri, Kompol Yogi, dan Brigadir Nurhadi tetap di Villa Tekek.
Beberapa saat kemudian, Misri melihat Ipda Haris kembali ke Villa Tekek dua kali, bahkan sempat masuk ke kamar Kompol Yogi. Sementara itu, Misri duduk di tepi kolam dan merekam video Brigadir Nurhadi yang sedang berendam.
Setelah merekam, Misri masuk kamar untuk membangunkan Kompol Yogi dan mandi. Usai mandi, keduanya duduk di teras kamar. Misri sempat meminta Kompol Yogi untuk menghubungi yang lain agar berkumpul kembali.
Sekitar pukul 21.00 Wita, Misri berjalan di sekitar kolam dan terkejut mendapati Brigadir Nurhadi sudah berada di dasar kolam. Spontan, Misri berteriak memanggil Kompol Yogi.
Kompol Yogi pun segera berlari dan masuk ke kolam untuk mengangkat Brigadir Nurhadi. Ia sempat berupaya memberikan pertolongan pertama berupa napas buatan dan menekan jantung.
Tak lama kemudian, Ipda Haris datang ke Villa Tekek. Seorang dokter juga sempat memberikan penanganan, namun nyawa Brigadir Nurhadi tidak tertolong.
Hingga kini, kasus kematian Brigadir Nurhadi masih menjadi teka-teki. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik belum menemukan pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan kematian Nurhadi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat menyatakan bahwa Brigadir Nurhadi tewas akibat dugaan penganiayaan di kolam Villa Tekek.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” kata Syarif, Jumat 4 Juli 2025.
Hasil autopsi pun menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Nurhadi, termasuk patah tulang lidah yang diduga akibat cekikan.
“Dugaan pelaku penganiayaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas masih kami dalami,” imbuh Syarif. HUM/GIT