JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatra Utara (Sumut) dan menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, mengejutkan banyak pihak.
Reaksi keras datang dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, yang mengaku terpukul dengan kejadian ini.
“Menanggapi OTT KPK beberapa hari lalu di Sumatra Utara, pertama-tama saya harus mengucapkan innalillahiwainnailaihirajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar ‘tamparan’ keras ke saya,” kata Menteri PU di Jakarta, Minggu 29 Juni 2025.
Dody mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajarannya tentang pentingnya integritas. Namun, ia menyayangkan masih ada pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Karena saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya… masih saja begini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Meskipun merasa terpukul, Dody Hanggodo menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia menyatakan siap mengusut tuntas siapa pun pejabat di Kementerian PU yang terlibat.
“Bagaimanapun, saya kan ‘bapak’-nya semua orang ini di Kementerian PU… tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak! Kalaupun ada yang nyangkut di Pattimura (kantor Kementerian PU pusat di Jakarta) gara-gara itu, saya akan serahkan,” tegasnya.
Dody juga menyatakan telah menunggu restu dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi seluruh struktur Kementerian PU, mulai dari pejabat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Langkah ini diambil untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
KPK telah menetapkan lima dari enam orang yang terjaring OTT di Sumut sebagai tersangka. Kelimanya diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan di daerah tersebut. Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait proyek di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Berikut adalah lima tersangka yang telah ditahan:
1. Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Dalam kasus ini, Topan Ginting disebut sebagai dalang yang mengatur pemenang lelang. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Topan memerintahkan RES untuk menunjuk M Akhirun Pilang (KIR) sebagai pemenang proyek pembangunan dua ruas jalan senilai total Rp157,8 miliar.
Setelah Topan dan RES menyusun rencana, RES kemudian menghubungi KIR untuk menyiapkan penawaran dan memasukkannya melalui sistem e-katalog.
Aksi curang ini berhasil meloloskan PT DNG sebagai pemenang proyek. Untuk memuluskan proses ini, KIR dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Pilang, diduga menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut digunakan sebagai suap untuk beberapa pihak demi memenangkan proyek. HUM/GIT