JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Babak baru dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku kembali bergulir.
Hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB ini menjadi momen krusial setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli meringankan selesai pada pekan lalu.
Jaksa KPK, Takdir Suhan, membenarkan agenda pemeriksaan terdakwa Hasto ini. “Dari penundaan sidang Minggu lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, besok diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto,” ujar Takdir Suhan.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan dua tuduhan serius. Pertama, merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Menurut jaksa, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK. Ia juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk siaga di kantor DPP PDI-P dan meminta anak buahnya menenggelamkan ponselnya sendiri menjelang pemeriksaan KPK.
Perintah-perintah tersebut dinilai jaksa sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan dan menjadi salah satu alasan mengapa Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Dakwaan kedua yang tak kalah berat adalah suap. Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku, telah menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp 600 juta.
Suap ini bertujuan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW untuk periode 2019-2024.
Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buronan dan keberadaannya masih misterius. HUM/GIT