MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Baru: Saatnya Justice Collaborator Dapat Perlakuan Khusus dan Imbalan Hukum yang Jelas

Publisher: Redaktur 26 Juni 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi Istana Merdeka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar baik bagi mereka yang berani buka suara. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberikan keistimewaan dan perlindungan bagi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan, sekaligus menjamin hak-hak mereka yang telah bersedia mengungkap kasus pidana.

Mengapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, aturan mengenai perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku belum terkoordinasi dengan baik. Akibatnya, banyak saksi pelaku yang ragu untuk bekerja sama karena khawatir akan keselamatan dan nasib hukum mereka.

Dengan adanya PP ini, pemerintah menjamin dua hal penting: penanganan khusus selama proses hukum dan pemberian penghargaan berupa hukuman yang lebih ringan atau bahkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:  Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran Jelang Pelantikan 20 Oktober 2024

Saksi pelaku yang berstatus sebagai justice collaborator akan mendapatkan penanganan khusus yang diatur dalam Pasal 3 PP 24/2025. Penanganan khusus ini mencakup:

a. Pemisahan Tempat Penahanan: Saksi pelaku akan ditempatkan di lokasi terpisah dari tersangka, terdakwa, atau narapidana yang kasusnya mereka ungkap. Ini penting untuk memastikan keamanan mereka.
b. Pemisahan Pemberkasan: Berkas perkara saksi pelaku akan dipisahkan dari berkas tersangka dan terdakwa.
c. Perlindungan di Persidangan: Saksi pelaku bisa memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa di ruang sidang, sehingga meminimalkan potensi intimidasi.

Selain perlakuan khusus, pemerintah juga memberikan penghargaan yang diatur dalam Pasal 4 PP tersebut. Penghargaan ini bisa berupa:

Baca Juga:  Jokowi Kaget dengan 300 Pendaftar Golden Visa, Evaluasi Setiap 3 Bulan

a. Keringanan Hukuman: Hukuman yang diberikan bisa lebih ringan dari tuntutan awal.
b. Pembebasan Bersyarat, Remisi Tambahan, dan Hak Lainnya: Bagi saksi pelaku yang sudah berstatus narapidana, mereka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
c. Untuk mendapatkan semua keistimewaan ini, saksi pelaku harus mengajukan permohonan secara tertulis atau elektronik kepada penyidik, jaksa penuntut umum, atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan ini harus memenuhi dua syarat utama:

1. Syarat Substantif:

Keterangan yang diberikan sangat penting untuk mengungkap suatu tindak pidana.
Pemohon bukanlah pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
2. Syarat Administratif:

Baca Juga:  Data 6 Juta NPWP Bocor, Ini Arahan Jokowi

a. Mengakui perbuatannya.
b. Bersedia bekerja sama dan mengungkap semua tindak pidana di setiap tahap pemeriksaan.
c. Tidak melarikan diri.
d. Bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana—ini menjadi syarat mutlak yang harus dinyatakan secara tertulis.
e. Setelah permohonan diajukan, akan ada proses pemeriksaan administratif dan substantif. Jika permohonan diterima, saksi pelaku akan langsung mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus. Namun, jika ditolak, pemohon masih bisa mengajukan permohonan kembali sebelum kesaksian diberikan di persidangan.

Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi insentif kuat bagi para saksi pelaku untuk berani bersuara dan membantu penegak hukum membongkar kasus-kasus besar, sekaligus menciptakan iklim hukum yang lebih transparan dan adil di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: justice collaborator, keringanan hukuman, Prabowo Subianto, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?