MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung dalam Skandal Korupsi Kredit Bank

Publisher: Redaktur 23 Juni 2025 3 Min Read
Share
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tiba di Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kembali mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025.

Kedatangannya kali ini adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa.

Iwan Kurniawan Lukminto, didampingi tim kuasa hukumnya, tiba sekitar pukul 09.39 WIB. Mengenakan batik dengan balutan jaket gelap, ia hanya melempar senyum dan menyapa singkat wartawan sebelum memasuki gedung. Tidak ada komentar yang keluar dari mulutnya mengenai pemeriksaan kali ini.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Sritex Memanas: Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dipanggil Lagi Kejagung Pekan Depan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

“Sesuai info penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” kata Harli.

Ini merupakan kali keempat Iwan Kurniawan dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Senin 2 Juni 2025, Selasa 10 Juni 2025, dan Rabu 18 Juni 2025.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Iwan diketahui mengaku mengetahui perihal pengajuan dan pemberian kredit bank. Namun, ia bersikukuh bahwa dana kredit tersebut hanya digunakan untuk pengembangan usaha dan pembayaran gaji karyawan.

Baca Juga:  Golkar Bantah Pengunduran Diri Airlangga Terkait Kasus Hukum di Kejagung

Saat itu, Iwan masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, sementara posisi Direktur Utama dipegang oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah, yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja,” ujar Calvin Wijaya, pengacara Iwan Kurniawan, usai pemeriksaan pada Rabu 18 Juni 2025.

“Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” lanjut Calvin.

Kasus ini berpusat pada pemberian kredit senilai ratusan miliar rupiah dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  KPK Panggil Lisa Mariana, Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB yang Rugikan Negara Rp 222 Miliar

Kedua bank tersebut dituding tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum menyalurkan kredit, serta diduga tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Lebih parah lagi, kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga kuat disalahgunakan oleh Sritex. Dana tersebut diduga dipakai untuk melunasi utang hingga membeli aset-aset non-produktif, menyimpang dari tujuan awal pemberian kredit.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka:

1. Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex.
2. Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
3. Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, Bank DKI, Calvin Wijaya, Dicky Syahbandinata, Dirut PT Sritex Tbk, Harli Siregar, iwan kurniawan lukminto, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, PT Sri Rejeki Isman Tbk, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?