MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?

Publisher: Redaktur 18 Juni 2025 3 Min Read
Share
Windy Idol usai diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman atau yang akrab disapa Windy Idol, kembali harus berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu 18 Juni 2025, Windy dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan ini. “Hari ini Rabu 18 Juni 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu 18 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa Windy Yunita Bastari Usman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.

Baca Juga:  Ungkit soal Firli, Eks Penyidik Minta DPR Kuliti Capim-Cadewas KPK

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Windy, KPK juga memanggil Rinaldi Septariando B, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Pemanggilan ini bukan kali pertama bagi Windy Idol. Ia tercatat sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait kasus Hasbi Hasan. Kelelahan dan tekanan mental bahkan sempat membuat Windy mencurahkan isi hatinya kepada awak media beberapa waktu lalu.

“Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya,” tutur Windy usai pemeriksaan pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga:  Bantah Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, KPK Periksa 14 Ribu Kelompok Masyarakat Fiktif

Saat itu, Windy tak kuasa menahan air matanya, mengaku sangat lelah secara fisik maupun mental.

“Mohon doa aja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya. Karena kalau dari saya pribadi udah capek, cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua juga,” jelasnya, menyiratkan dampak besar kasus ini pada kehidupannya.

Meski KPK telah menjerat Windy sebagai tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan, hingga kini ia belum dilakukan penahanan.

Jubir KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan alasan di balik keputusan ini pada Jumat, 25 April 2025 lalu. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti dan ada hal-hal lain yang memerlukan proses serta waktu.

Baca Juga:  Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama

“Untuk subjek yang tadi disampaikan, kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, yang mana kalau memang dilakukan penahanan akan berbatas,” terang Tessa.

Ia menambahkan, masa penahanan yang terbatas dapat menghambat penyidikan yang juga memerlukan waktu.

“Jadi saya meyakini bahwa tidak ditahan yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik,” pungkas Tessa. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Juru bicara KPK, KPK, Mahkamah Agung, TPPU, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun
20 Februari 2026
KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat
20 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Usai Dipecat Kasus Narkoba
20 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun
20 Februari 2026
KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat
20 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun

Korupsi

KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

Hukum

Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

Hukum

Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?