JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dunia politik di Jawa Tengah tengah diguncang skandal. Bambang Raya (BR), seorang ketua partai politik di wilayah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tari striptis di sebuah tempat karaoke.
Polda Jateng akan segera memeriksa Bambang Raya pada pekan depan, tepatnya tanggal 12 Juni 2025. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombespol Artanto.
“Betul 12 Juni,” kata Artanto, Sabtu 7 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Jateng di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, pada 27 Februari 2025.
Saat itu, praktik tari telanjang atau striptis dibongkar, dan polisi mengamankan 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’ untuk dimintai keterangan.
Sebelum penetapan Bambang Raya sebagai tersangka, satu orang berinisial YS atau Mami U telah lebih dulu menyandang status tersangka. Mami U diketahui berperan sebagai pengatur aktivitas striptis di tempat hiburan tersebut.
“Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka,” jelas Artanto pada Kamis 5 Juni lalu di kantornya.
Penetapan Bambang Raya sebagai tersangka tentu bukan tanpa dasar. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menyatakan telah memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bambang adalah pemilik Karaoke Mansion dan mengetahui praktik striptis yang berlangsung di sana.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya juga telah dicekal ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri dan akan kooperatif selama proses hukum berjalan. HUM/GIT