MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Direktur Kemnaker Dicecar KPK 4 Jam: Borok Rp 53 Miliar Kasus TKA Terkuak!

Publisher: Redaktur 5 Juni 2025 3 Min Read
Share
Eks Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2017 hingga 2019, Wisnu Pramono, diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggebrak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kali ini, giliran Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2017-2019, yang harus menjalani pemeriksaan maraton.

Wisnu diperiksa KPK hampir selama 4 jam, mulai pukul 09.57 WIB dan baru selesai sekitar pukul 13.43 WIB. Usai diperiksa, Wisnu memilih irit bicara dan hanya meminta awak media untuk menanyakan detail kepada penyidik KPK.

“Tanya penyidik aja,” kata Wisnu singkat. Ia juga mengaku tidak banyak ditanya dan menyebut pemeriksaannya “ngobrol-ngobrol aja,” meskipun status pemeriksaannya belum diungkap.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa

Sebelumnya, KPK telah memanggil dua mantan Direktur PPTKA Kemnaker, yaitu Wisnu Pramono dan Devi Angraeni, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan calon tenaga kerja asing.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025. Materi detail yang didalami dalam pemeriksaan ini belum dirinci.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing.

Praktik kotor ini disinyalir terjadi selama periode 2020-2023, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019.

Baca Juga:  2 Hari Berturut-turut, Hasto Diperiksa Maraton di KPK

Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga kuat adanya oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker yang secara sistematis memeras atau memaksa calon TKA untuk memberikan sejumlah uang demi kelancaran pengurusan izin mereka.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga:  KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

Yang paling mengejutkan, KPK menduga uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis: Rp 53 miliar! Pemeriksaan terhadap Wisnu Pramono ini menjadi langkah penting KPK untuk mengurai benang kusut kasus korupsi raksasa ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktorat Jenderal Binapenta, Eks Direktur PPTKA Kemnaker, KPK, periode 2017 hingga 2019, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Wisnu Pramono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel
31 Maret 2026
Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014
31 Maret 2026
Kemenkes Wanti-wanti Konsumsi Daging Anjing Usai 7 Warga Mamuju Diduga Keracunan
31 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel
31 Maret 2026
Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014
31 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan

Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel

Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel

Nasional

Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?