MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Direktur Kemnaker Dicecar KPK 4 Jam: Borok Rp 53 Miliar Kasus TKA Terkuak!

Publisher: Redaktur 5 Juni 2025 3 Min Read
Share
Eks Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2017 hingga 2019, Wisnu Pramono, diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggebrak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kali ini, giliran Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2017-2019, yang harus menjalani pemeriksaan maraton.

Wisnu diperiksa KPK hampir selama 4 jam, mulai pukul 09.57 WIB dan baru selesai sekitar pukul 13.43 WIB. Usai diperiksa, Wisnu memilih irit bicara dan hanya meminta awak media untuk menanyakan detail kepada penyidik KPK.

“Tanya penyidik aja,” kata Wisnu singkat. Ia juga mengaku tidak banyak ditanya dan menyebut pemeriksaannya “ngobrol-ngobrol aja,” meskipun status pemeriksaannya belum diungkap.

Baca Juga:  Optimisme Eks Penyidik KPK soal Pencarian Buron Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah memanggil dua mantan Direktur PPTKA Kemnaker, yaitu Wisnu Pramono dan Devi Angraeni, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan calon tenaga kerja asing.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025. Materi detail yang didalami dalam pemeriksaan ini belum dirinci.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing.

Praktik kotor ini disinyalir terjadi selama periode 2020-2023, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019.

Baca Juga:  Tim Staf Hasto Duga Ada Pemalsuan Dokumen, KPK Yakin Penyidik Profesional

Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga kuat adanya oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker yang secara sistematis memeras atau memaksa calon TKA untuk memberikan sejumlah uang demi kelancaran pengurusan izin mereka.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga:  Ada yang Disita saat KPK Geledah Bank Indonesia di Kasus CSR

Yang paling mengejutkan, KPK menduga uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis: Rp 53 miliar! Pemeriksaan terhadap Wisnu Pramono ini menjadi langkah penting KPK untuk mengurai benang kusut kasus korupsi raksasa ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktorat Jenderal Binapenta, Eks Direktur PPTKA Kemnaker, KPK, periode 2017 hingga 2019, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Wisnu Pramono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025
Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025
Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara: Jejak Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur
29 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
KPK Telusuri Jejak Sewa Hotel Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol
28 Juli 2025
Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Dalami Kabar Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan di Malaysia
28 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian
28 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Hukum

Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Pertanahan

Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Headlines

Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi

Politik

Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?