JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggebrak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, giliran Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2017-2019, yang harus menjalani pemeriksaan maraton.
Wisnu diperiksa KPK hampir selama 4 jam, mulai pukul 09.57 WIB dan baru selesai sekitar pukul 13.43 WIB. Usai diperiksa, Wisnu memilih irit bicara dan hanya meminta awak media untuk menanyakan detail kepada penyidik KPK.
“Tanya penyidik aja,” kata Wisnu singkat. Ia juga mengaku tidak banyak ditanya dan menyebut pemeriksaannya “ngobrol-ngobrol aja,” meskipun status pemeriksaannya belum diungkap.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dua mantan Direktur PPTKA Kemnaker, yaitu Wisnu Pramono dan Devi Angraeni, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan calon tenaga kerja asing.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025. Materi detail yang didalami dalam pemeriksaan ini belum dirinci.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing.
Praktik kotor ini disinyalir terjadi selama periode 2020-2023, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019.
Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga kuat adanya oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker yang secara sistematis memeras atau memaksa calon TKA untuk memberikan sejumlah uang demi kelancaran pengurusan izin mereka.
“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.
Yang paling mengejutkan, KPK menduga uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis: Rp 53 miliar! Pemeriksaan terhadap Wisnu Pramono ini menjadi langkah penting KPK untuk mengurai benang kusut kasus korupsi raksasa ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. HUM/GIT