MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Desak Paulus Tannos Diekstradisi, Tolak Upaya Penangguhan Penahanan di Singapura

Publisher: Redaktur 4 Juni 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mengekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang saat ini berstatus buron dan berada di Singapura.

KPK secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos kepada otoritas Singapura.

“KPK mendukung langkah-langkah Kemenkumham dan Kemenlu RI yang terus intens berkoordinasi dengan pemerintah Singapura dalam upaya ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Budi, proses ekstradisi sangat penting agar KPK bisa melanjutkan proses hukum terhadap Tannos dan menyelesaikan kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP

“KPK berharap proses ekstradisi berjalan baik agar penanganan perkara dapat dituntaskan. Ini bisa menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi dan kerja sama hukum antarnegara,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan lemahnya daya paksa dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia mempertanyakan mengapa ekstradisi bergantung pada kerelaan buron seperti Tannos untuk menyerahkan diri.

“Mengapa harus menunggu Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri? Ini menunjukkan lemahnya sistem ekstradisi kita,” tegas Andreas, Selasa, 3 Juni 2025.

Andreas juga mengkritisi adanya ruang hukum bagi Tannos untuk mengajukan penangguhan penahanan, yang menurutnya membuat Tannos seolah-olah sedang beperkara melawan negara Indonesia di pengadilan asing.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Minta Pegawai Rendam HP sebelum Dirinya Diperiksa KPK

“Fakta bahwa Tannos bisa meminta penangguhan penahanan menunjukkan dia sedang beperkara dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura,” jelasnya.

Dari pihak pemerintah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, membenarkan bahwa hingga kini Paulus Tannos belum bersedia diekstradisi secara sukarela.

Proses hukum di Singapura masih berjalan dan Tannos terus melakukan upaya hukum untuk menolak pemulangan ke Indonesia.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo pada 2 Juni 2025. HUM/GIT

TAGGED: buron kpk, Ekstradisi Tannos, kasus korupsi, Kemenkumham, Korupsi EKTP, KPK, Paulus Tannos, pemberantasan korupsi, penangguhan penahanan, Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?