JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mengekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang saat ini berstatus buron dan berada di Singapura.
KPK secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos kepada otoritas Singapura.
“KPK mendukung langkah-langkah Kemenkumham dan Kemenlu RI yang terus intens berkoordinasi dengan pemerintah Singapura dalam upaya ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Budi, proses ekstradisi sangat penting agar KPK bisa melanjutkan proses hukum terhadap Tannos dan menyelesaikan kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
“KPK berharap proses ekstradisi berjalan baik agar penanganan perkara dapat dituntaskan. Ini bisa menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi dan kerja sama hukum antarnegara,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan lemahnya daya paksa dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia mempertanyakan mengapa ekstradisi bergantung pada kerelaan buron seperti Tannos untuk menyerahkan diri.
“Mengapa harus menunggu Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri? Ini menunjukkan lemahnya sistem ekstradisi kita,” tegas Andreas, Selasa, 3 Juni 2025.
Andreas juga mengkritisi adanya ruang hukum bagi Tannos untuk mengajukan penangguhan penahanan, yang menurutnya membuat Tannos seolah-olah sedang beperkara melawan negara Indonesia di pengadilan asing.
“Fakta bahwa Tannos bisa meminta penangguhan penahanan menunjukkan dia sedang beperkara dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura,” jelasnya.
Dari pihak pemerintah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, membenarkan bahwa hingga kini Paulus Tannos belum bersedia diekstradisi secara sukarela.
Proses hukum di Singapura masih berjalan dan Tannos terus melakukan upaya hukum untuk menolak pemulangan ke Indonesia.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo pada 2 Juni 2025. HUM/GIT