MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda: Pemilik Koperasi dan Kepala Teknik Resmi Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 2 Juni 2025 2 Min Read
Share
Polisi menetapkan pemilik koperasi dan kepala teknik tersangka longsor Gunung Kuda.
Ad imageAd image

CIREBON, Memoindonesia.co.id – Tragedi longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka, yakni pemilik Koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombespol Sumarni, menyebutkan bahwa meskipun lokasi tambang dilengkapi dokumen resmi, pelaksanaan aktivitas penambangan dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan metode teknik penambangan yang benar.

“Dari hasil koordinasi dengan para ahli, ditemukan bahwa SOP dan metode penambangan yang diterapkan sangat keliru,” ungkap Sumarni pada Minggu, 1 Juni 2025.

Baca Juga:  Wawali Armuji: Kebun Raya Mangrove Bukti Keberpihakan Pemkot Surabaya Terhadap Kelestarian Lingkungan

Berdasarkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, terungkap bahwa pengelola tambang mengabaikan aspek keselamatan kerja, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang berakibat fatal. Hal ini menjadi dasar penetapan dua pihak sebagai tersangka utama.

“Sudah kami tetapkan dua tersangka, yaitu pemilik koperasi dan kepala teknik tambang yang bertanggung jawab langsung atas operasional lapangan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Pasal 359 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Kami pastikan ditemukan unsur pidana. Proses hukum kami lanjutkan dengan pemeriksaan intensif dan gelar perkara telah dilakukan,” tutup Sumarni. HUM/GIT

Baca Juga:  Kata Pengacara Soal Pelaku Pembunuhan Vina Cabut Keterangan BAP
TAGGED: Kecelakaan Tambang, Lingkungan Hidup, Longsor Gunung Kuda, Pemilik Koperasi Tersangka, Polresta Cirebon, Tambang Batu Alam, Tambang Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?