MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda 2025, Kemenhaj Keluarkan Aturan Baru Visa Umrah: Hotel Wajib Miliki Tasreh

Publisher: Redaktur 2 Juni 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa furoda 2025, sebagaimana dikonfirmasi sejumlah organisasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyampaikan bahwa tidak terbitnya visa furoda tahun ini karena proses pemvisaan haji telah ditutup oleh pemerintah Saudi.

“Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Firman pada Rabu, 28 Mei 2025.

Sebagai gantinya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini menerapkan aturan baru terkait penerbitan visa umrah 2025, yang akan mulai berlaku pada 14 Zulhijah 1446 H. Aturan ini menekankan keharusan hotel yang dipesan jemaah telah memiliki izin resmi atau tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi.

Baca Juga:  KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

“Visa mulai terbit tanggal 14 Zulhijah, dan jemaah umrah sudah bisa masuk Saudi pada 15 Zulhijah,” jelas Kabid Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan, Sabtu 31 Mei 2025.

Barakwan menambahkan bahwa visa umrah tidak akan diterbitkan jika hotel yang dipesan tidak memiliki izin resmi. Pemesanan hotel juga harus sesuai dengan program perjalanan jemaah, baik dari segi jumlah hari maupun lokasi.

“Contohnya, jika program umrah menginap 3 malam di Madinah dan 4 malam di Makkah, maka hotel yang dipesan harus mencerminkan pembagian itu,” jelasnya.

Pihak pemesan, termasuk wholesaler di Indonesia, juga diwajibkan untuk memastikan bahwa pemesanan tersebut telah diverifikasi melalui platform Nusuk, sistem resmi dari pemerintah Saudi.

Baca Juga:  Diperiksa soal Nyabu Bareng Wanita di Toilet Hotel, ASN Kemenkumham Masih Aktif Kerja

“Hotel juga harus menyetujui reservasi tersebut agar visa bisa diterbitkan,” tambah Barakwan.

Aturan Baru Penerbitan Visa Umrah 2025 dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi:
Dilansir dari akun Instagram resmi @amphuri, berikut tiga poin penting terkait aturan baru visa umrah:

1. Hotel yang dipesan harus memiliki izin resmi dan aktif di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

2. Program perjalanan harus sesuai dengan rincian pemesanan hotel (jumlah hari dan lokasi).

3. Jika pemesanan melalui wholesaler atau langsung ke hotel, harus ada persetujuan dari pihak hotel melalui platform Nusuk.

Masyarakat dan penyelenggara diimbau untuk mematuhi ketentuan ini agar proses pengajuan visa umrah berjalan lancar. HUM/GIT

Baca Juga:  Komisi VIII DPR Dukung Penertiban Visa Haji Buntut 37 Jemaah Ditangkap
TAGGED: Firman M Nur, hotel, Ketua Umum DPP AMPHURI, Pemerintah Arab Saudi, PIHK, visa furoda, visa umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?