MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hendak Haji Ilegal, WNI Tewas karena Dehidrasi di Padang Pasir

Publisher: Redaktur 1 Juni 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

MAKKAH, Memoindonesia.co.id – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan oleh aparat keamanan Arab Saudi di tengah gurun wilayah Jumum, Makkah, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Ketiganya diduga berupaya memasuki Kota Makkah secara ilegal untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi. Salah satu dari mereka, berinisial SM, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat dugaan dehidrasi, sementara dua lainnya, J dan S, berhasil diselamatkan.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan bahwa sebelumnya SM bersama 10 WNI lainnya sempat terjaring razia oleh Aparat Keamanan Arab Saudi dan diusir ke Jeddah. SM diketahui masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah multiple, bukan visa haji.

Baca Juga:  WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

“Dalam upayanya mencoba masuk ke Kota Makkah secara ilegal, SM bersama J dan S menggunakan jasa taksi gelap dan menempuh jalur gurun pasir. Namun, mereka diturunkan secara paksa oleh sopir taksi di tengah gurun karena sopir takut tertangkap patroli keamanan,” ujar Yusron pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Ketiganya kemudian ditemukan oleh patroli drone milik aparat Saudi. Saat ditemukan, SM telah meninggal dunia, sementara J dan S dalam kondisi lemah dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis.

“Diduga kuat, SM meninggal karena mengalami dehidrasi ekstrem akibat cuaca panas ekstrem di padang pasir. Setelah mendapat perawatan, J dan S kembali dipulangkan ke Jeddah,” jelas Yusron.

Baca Juga:  Pikap vs Rush, Kakek-Cucu di Lampung Tewas

Saat ini, jenazah SM masih menunggu proses visum sebelum dimakamkan. KJRI Jeddah telah melakukan koordinasi dengan keluarga almarhum untuk proses pemakaman.

KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI yang berada di Arab Saudi untuk tidak mencoba melaksanakan haji nonprosedural atau memasuki wilayah Makkah tanpa izin resmi.

“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang, atau bahkan nyawa melayang. Patuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” tegas Yusron. HUM/GIT

TAGGED: Arab Saudi, dehidrasi, gurun jumun, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Makkah, tewas, WNI, Yusron B Ambary
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?