JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dalam upaya memperkuat program Zero Narkoba dan HP, sebanyak 100 narapidana (napi) risiko tinggi dari kasus narkotika resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Jumat 30 Mei 2025.
Para napi tersebut diketahui sering melakukan pelanggaran berat, termasuk kepemilikan handphone dan narkoba di dalam lapas.
Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pemindahan ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah dalam membersihkan Lapas dan Rutan dari narkoba dan HP ilegal.
“Mereka adalah napi kasus narkotika yang berulang kali melakukan pelanggaran berat. Untuk itu, super maksimum Nusakambangan adalah jawabannya,” tegasnya.
Pemindahan napi dari 11 lapas dan rutan di Riau ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Ditjen PAS bersama tim, didukung Brimobda Riau. Rika menjelaskan, napi akan ditempatkan di sel isolasi sistem one man one cell dengan pengawasan CCTV penuh.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera dan pelajaran bagi napi lain agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Ini bukan hanya hukuman, tapi juga edukasi agar Lapas menjadi tempat pembinaan yang aman dan bersih dari pengaruh narkoba,” ujar Rika.
Hingga kini, lebih dari 700 napi high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bentuk implementasi kebijakan zero narkoba dan HP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjen PAS Brigjen Mashudi menegaskan bahwa komitmen ini adalah harga mati demi mewujudkan lapas yang bersih dan aman. HUM/GIT