JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima informasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Informasi tersebut merupakan hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal kementerian terkait.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 29 Mei 2025.
Menurut Budi, dugaan gratifikasi dilakukan oleh seorang penyelenggara negara yang meminta uang dari bawahannya untuk kepentingan pribadi.
“Modus permintaan uang ini dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri kepada jajarannya,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kementerian PU.
“KPK akan menganalisis hasil investigasi dan mendalami potensi pelanggaran etik maupun pidana yang terjadi,” ujar Budi menegaskan. HUM/GIT