TERNATE, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Maluku Utara, Mohammad Ridwan, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), serta pengawasan keimigrasian di wilayah Maluku Utara.
Turut hadir dalam rombongan, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjenim Maluku Utara.
Rombongan tiba di Kantor Kejati Maluku Utara pukul 13.15 WIT dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, serta Asisten Pidana Khusus, Ardian. Kunjungan dimulai dengan perkenalan resmi Mohammad Ridwan sebagai Kepala Kantor Wilayah yang baru.
“Kami ingin menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Kejaksaan Tinggi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing, serta mencegah tindak pidana yang berkaitan dengan keimigrasian, seperti TPPO dan TPPM,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan ini.
Selain membahas kerja sama strategis, dalam pertemuan ini juga ditawarkan program layanan Eazy Passport—layanan jemput bola untuk pembuatan paspor—kepada Kejati Malut beserta jajarannya.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, menyambut baik kunjungan dan inisiatif dari Imigrasi Maluku Utara. Ia menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Imigrasi.
“Kami siap bersinergi dan mendukung penuh upaya Kanwil Imigrasi, termasuk dalam pemanfaatan layanan Eazy Passport sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik,” ujar Herry Ahmad Pribadi.
Kegiatan kunjungan berlangsung dengan lancar dan penuh suasana keakraban. Diharapkan, kerja sama ini dapat memperkuat sinergitas antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan penegakan hukum keimigrasian di Maluku Utara. HUM/CAK