SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah dan dokumen milik karyawan, mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa siang, 27 Mei 2025.
Elok Kadja, pengacara Diana, menjelaskan bahwa selain ijazah, Diana juga menahan sejumlah dokumen penting milik para karyawan. Di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga, SKCK, buku nikah, SIM A, SIM C, BPKB, dan sertifikat rumah.
“Kalau dari pendataan kami, kurang lebih ada milik 38 karyawan. Cuma saat ini ada beberapa karyawan yang masih bekerja di CV Sentoso Seal,” ujar Elok di rumah dinas Armuji.
Menurut Elok, seluruh dokumen tersebut rencananya akan dikembalikan secara bertahap. Untuk karyawan yang masih aktif, dokumen akan diserahkan langsung, sementara bagi yang telah mengundurkan diri, diminta mengambil dokumen ke kantor Elok Kadja Law Firm.
Elok mengungkapkan bahwa kliennya, Diana, berdalih dokumen-dokumen itu ditahan sebagai bentuk antisipasi. Diana mengaku khawatir dengan risiko pencurian atau perusakan barang kantor oleh karyawan yang hanya bekerja dalam waktu singkat, bahkan ada yang hanya tiga hari.
“Pegawai-pegawai ini banyak yang resign tanpa izin atau surat pengunduran diri. Mendadak tidak bekerja dan sulit dihubungi. Maka saat hendak mengembalikan dokumen pun, beliau kesulitan,” jelas Elok.
Kedatangan ke rumah dinas Armuji, lanjut Elok, bertujuan untuk meminta arahan mengenai proses pengembalian dokumen kepada para mantan karyawan. Ia juga menyampaikan penyesalan Diana dan menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Bu Diana menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan dokumen-dokumen ini sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti tahapan pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” tegas Elok.
Menanggapi hal tersebut, Armuji menolak menerima barang bukti yang dibawa oleh tim kuasa hukum Diana. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut seharusnya diserahkan langsung ke pihak kepolisian.
“Barang bukti ini ya serahkan ke Polda Jatim. Jangan ke saya, karena kami tidak memiliki kewenangan. Kita harus menghormati instansi yang sedang memproses kasus ini,” ujar Armuji.
Ia pun berharap kasus seperti ini tidak terulang di kalangan pengusaha lain di Surabaya.
“Saya harap kejadian ini tidak ditiru oleh pengusaha-pengusaha lain agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya,” pungkasnya. HUM/CAK