MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Tabrakan Maut KA Malioboro Ekspres dengan 7 Motor di Magetan

Publisher: Redaktur 27 Mei 2025 1 Min Read
Share
TKP kecelakaan KA Malioboro Ekspres dengan sejumlah motor di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur.
Ad imageAd image

MAGETAN, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Agus, penjaga palang pintu pelintasan kereta api (KA) di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut antara KA Malioboro Ekspres dengan tujuh sepeda motor.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa Agus dianggap lalai saat menjalankan tugasnya saat kereta api melintas pada Selasa, 27 Mei 2025.

“Kami tetapkan Bapak AS sebagai tersangka yang merupakan penjaga pelintasan pintu KA,” ujar Erik dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut kapolres, Agus mengakui bahwa dirinya lalai dalam menjalankan tugas pengamanan pelintasan saat KA Malioboro Ekspres melintas. Akibat kelalaiannya, kereta api tersebut menabrak tujuh unit sepeda motor yang berada di pelintasan.

“Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas,” tegas Erik.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendukung penetapan Agus sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Hingga kini, proses hukum terhadap Agus masih berjalan, sementara pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. HUM/GIT

TAGGED: KA Malioboro vs 7 motor, Kecelakaan KA Malioboro Ekspres, Kecelakaan kereta api Jawa Timur, Pasal 359 dan 360 KUHP kecelakaan, Penjaga palang pintu tersangka, Penjaga pelintasan lalai bertugas, Tabrakan kereta dengan motor di Magetan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas

Nasional

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya

Nasional

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?