MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Harun Masiku dan Hasto di Hari Gagalnya OTT KPK Terungkap di Persidangan

Publisher: Redaktur 27 Mei 2025 3 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta baru kembali mengemuka dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Terungkap posisi terakhir keduanya pada hari gagalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020, berdasarkan data Call Detail Record (CDR).

Ahli sistem informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, menjelaskan pelacakan posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto melalui data CDR dari nomor ponsel mereka. Bob dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Bob menjelaskan bahwa perpindahan perangkat ponsel antar Base Transceiver Station (BTS) meninggalkan jejak digital yang terekam dalam sistem CDR.

Baca Juga:  Babak Baru Perburuan Koruptor E-KTP: Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura

“Setiap kali perangkat berpindah dari satu BTS ke BTS lain, data akan otomatis ter-update dan bisa ditelusuri titik per titik,” ujar Bob.

Namun, menurut Bob, pelacakan tidak bisa dilakukan jika ponsel dalam keadaan mati atau berada di blank spot.

“Kalau perangkatnya mati, maka tidak akan ada update posisi. CDR terakhir hanya mencatat saat ponsel terakhir aktif,” jelasnya.

Berdasarkan data CDR, posisi terakhir Harun Masiku pada 8 Januari 2020 tercatat di kawasan Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta, sekitar pukul 11.09 WIB. Data CDR menunjukkan ponsel Harun masih aktif hingga pukul 16.12 WIB.

Sementara itu, pergerakan Hasto Kristiyanto pada hari yang sama juga dilacak melalui data CDR. Beberapa titik lokasi yang muncul termasuk Jalan Diponegoro dan kawasan Gelora, Jakarta, sekitar pukul 16.26 WIB.

Baca Juga:  Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat PDI-P ke PN Jakpus Usai Pemecatan

Selain Harun dan Hasto, pelacakan serupa juga dilakukan terhadap nomor ponsel staf DPP PDI-P, Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDI-P, Nurhasan.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, termasuk Arman Hanis dan Febri Diansyah, mencecar Bob dengan pertanyaan mengenai potensi kebocoran dan manipulasi data CDR. Bob mengakui ada risiko manipulasi karena tidak memiliki pembanding langsung atas keaslian data yang diterimanya.

“Kalau bicara risiko tentu ada, karena saya tidak punya komparasi apakah data tersebut benar atau tidak,” kata Bob. Ia juga menambahkan bahwa proses analisis data tidak memakan waktu lama jika data yang diberikan lengkap.

Baca Juga:  Risnandar Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Pengganti Pj Walkot Pekanbaru

Dalam persidangan yang sama, Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya atas data CDR yang tidak melalui audit forensik menyeluruh. Ia juga menolak klaim terkait kepemilikan salah satu ponsel yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai miliknya.

“Saya keberatan dengan penulisan kepemilikan ponsel yang tidak didasarkan pada bukti valid,” kata Hasto kepada majelis hakim, merespons keterangan ahli forensik dari KPK, Hafni Ferdian. HUM/GIT

TAGGED: Call Detail Record, CDR, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, JejakDigital, KPK, OTT KPK, PDI-P, Pengadilan Tipikor, Suap PAW
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?