JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta baru kembali mengemuka dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Terungkap posisi terakhir keduanya pada hari gagalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020, berdasarkan data Call Detail Record (CDR).
Ahli sistem informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, menjelaskan pelacakan posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto melalui data CDR dari nomor ponsel mereka. Bob dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Bob menjelaskan bahwa perpindahan perangkat ponsel antar Base Transceiver Station (BTS) meninggalkan jejak digital yang terekam dalam sistem CDR.
“Setiap kali perangkat berpindah dari satu BTS ke BTS lain, data akan otomatis ter-update dan bisa ditelusuri titik per titik,” ujar Bob.
Namun, menurut Bob, pelacakan tidak bisa dilakukan jika ponsel dalam keadaan mati atau berada di blank spot.
“Kalau perangkatnya mati, maka tidak akan ada update posisi. CDR terakhir hanya mencatat saat ponsel terakhir aktif,” jelasnya.
Berdasarkan data CDR, posisi terakhir Harun Masiku pada 8 Januari 2020 tercatat di kawasan Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta, sekitar pukul 11.09 WIB. Data CDR menunjukkan ponsel Harun masih aktif hingga pukul 16.12 WIB.
Sementara itu, pergerakan Hasto Kristiyanto pada hari yang sama juga dilacak melalui data CDR. Beberapa titik lokasi yang muncul termasuk Jalan Diponegoro dan kawasan Gelora, Jakarta, sekitar pukul 16.26 WIB.
Selain Harun dan Hasto, pelacakan serupa juga dilakukan terhadap nomor ponsel staf DPP PDI-P, Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDI-P, Nurhasan.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, termasuk Arman Hanis dan Febri Diansyah, mencecar Bob dengan pertanyaan mengenai potensi kebocoran dan manipulasi data CDR. Bob mengakui ada risiko manipulasi karena tidak memiliki pembanding langsung atas keaslian data yang diterimanya.
“Kalau bicara risiko tentu ada, karena saya tidak punya komparasi apakah data tersebut benar atau tidak,” kata Bob. Ia juga menambahkan bahwa proses analisis data tidak memakan waktu lama jika data yang diberikan lengkap.
Dalam persidangan yang sama, Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya atas data CDR yang tidak melalui audit forensik menyeluruh. Ia juga menolak klaim terkait kepemilikan salah satu ponsel yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai miliknya.
“Saya keberatan dengan penulisan kepemilikan ponsel yang tidak didasarkan pada bukti valid,” kata Hasto kepada majelis hakim, merespons keterangan ahli forensik dari KPK, Hafni Ferdian. HUM/GIT