MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Kasus TPPO Libatkan 5 Warga Negara Tiongkok Modus Biro Jodoh

Publisher: Admin 26 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja (tengah) menunjukkan BB milik kelima WN Tiongkok yang diamankan petugas Imigrasi.
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja (tengah) menunjukkan BB milik kelima WN Tiongkok yang diamankan petugas Imigrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan 5 warga negara Tiongkok, dibongkar tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Modus yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan perdagangan orang yang menyasar perempuan Indonesia untuk dikirim ke luar negeri ini, bukti kerja cepat dan profesional jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap kasus ini.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras yang dilakukan oleh jajaran imigrasi.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja (tengah) menunjukkan BB milik kelima WN Tiongkok yang diamankan petugas Imigrasi.
Suasana konferensi pers penangkapan 5 WN Tiongkok oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakarta Barat.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap dan menangani penyalahgunaan izin tinggal ini. Tindakan seperti ini penting sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” tegas Pamuji dalam konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga:  Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara

Kelima WNA Tiongkok yang diamankan berinisial ZL, WW, LF, LW, dan SH. Mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk tujuan yang tidak sesuai, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam keterangannya, pihak Imigrasi mengungkap bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari agen biro jodoh asal Tiongkok yang menjalankan praktik pengantin pesanan di Indonesia.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kantor Imigrasi akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap para pelaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap Tiga Warga Negara Asing Transaksikan Dolar Palsu di Jakarta Barat

Hadir dalam konferensi pers ini, Janartanepaia Namtorvvnayan selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, serta pejabat imigrasi lainnya. HUM/CAK

TAGGED: Imigrasi Jakarta Barat, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Keimigrasian, Modus Biro Jodoh, Pamuji Raharja, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO, WN Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?