MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK

Publisher: Redaktur 23 Mei 2025 1 Min Read
Share
Ijazah eks karyawan Sentoso Seal yang ditahan Jan Hwa Diana di rumahnya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus penahanan 108 ijazah karyawan oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terus bergulir. Polda Jatim telah menetapkan Diana sebagai tersangka utama dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Mayoritas ijazah yang ditahan berasal dari lulusan SMA dan SMK.

“Rata-rata ijazah yang ditahan berasal dari SMA dan SMK, dan ditemukan di rumah tersangka,” ungkap AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, Jumat 23 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ratusan ijazah disembunyikan di kediaman pribadi Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pradah Permai, Surabaya. Kepolisian menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja.

Baca Juga:  Roy Suryo Dipolisikan Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu, UGM Tegaskan Jokowi Lulus Tahun 1985

Penyidik Polda Jatim belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, polisi belum memberikan keterangan pasti.

“Kami masih memeriksa saksi tambahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka lainnya,” ujar Suryono.

Saat ini, Jan Hwa Diana resmi ditahan dan dijerat pasal terkait pelanggaran hak tenaga kerja. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan praktik serupa yang dilakukan oleh pihak lainnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Suryono, Handy Soenaryo, Ijazah, Jan Hwa Diana, pelanggaran hak tenaga kerja, Polda Jatim, Pradah Permai, Tersangka, UD Sentosa Seal, Wadirreskrimum Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny
12 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Kupang Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Polres Rote Ndao
11 Oktober 2025
5 YouTuber dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Tembus Rp7 Miliar per Bulan
11 Oktober 2025
Ketua Bappeda Jatim M Yasin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah
11 Oktober 2025
Tim Penyidik Polda Jatim Buru Tersangka Ambruknya Ponpes Al Khoziny
11 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny
12 Oktober 2025
Ketua Bappeda Jatim M Yasin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah
11 Oktober 2025
50 Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Tersisa 14 Kantong Jenazah
11 Oktober 2025
Bapak J Ketua Dewan Pembina, Ini Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030
11 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Imigrasi Dorong Iklim Investasi Jawa Timur Lewat Sosialisasi “All Indonesia” dan “ForINVEST”
9 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa
Imigrasi

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Kupang Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Polres Rote Ndao

Headlines

5 YouTuber dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Tembus Rp7 Miliar per Bulan

Headlines

Ketua Bappeda Jatim M Yasin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?