MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK

Publisher: Redaktur 23 Mei 2025 1 Min Read
Share
Ijazah eks karyawan Sentoso Seal yang ditahan Jan Hwa Diana di rumahnya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus penahanan 108 ijazah karyawan oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terus bergulir. Polda Jatim telah menetapkan Diana sebagai tersangka utama dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Mayoritas ijazah yang ditahan berasal dari lulusan SMA dan SMK.

“Rata-rata ijazah yang ditahan berasal dari SMA dan SMK, dan ditemukan di rumah tersangka,” ungkap AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, Jumat 23 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ratusan ijazah disembunyikan di kediaman pribadi Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pradah Permai, Surabaya. Kepolisian menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja.

Baca Juga:  Polisi: Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal Bisa Bertambah

Penyidik Polda Jatim belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, polisi belum memberikan keterangan pasti.

“Kami masih memeriksa saksi tambahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka lainnya,” ujar Suryono.

Saat ini, Jan Hwa Diana resmi ditahan dan dijerat pasal terkait pelanggaran hak tenaga kerja. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan praktik serupa yang dilakukan oleh pihak lainnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Suryono, Handy Soenaryo, Ijazah, Jan Hwa Diana, pelanggaran hak tenaga kerja, Polda Jatim, Pradah Permai, Tersangka, UD Sentosa Seal, Wadirreskrimum Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?