MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK

Publisher: Redaktur 23 Mei 2025 1 Min Read
Share
Ijazah eks karyawan Sentoso Seal yang ditahan Jan Hwa Diana di rumahnya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus penahanan 108 ijazah karyawan oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terus bergulir. Polda Jatim telah menetapkan Diana sebagai tersangka utama dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Mayoritas ijazah yang ditahan berasal dari lulusan SMA dan SMK.

“Rata-rata ijazah yang ditahan berasal dari SMA dan SMK, dan ditemukan di rumah tersangka,” ungkap AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, Jumat 23 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ratusan ijazah disembunyikan di kediaman pribadi Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pradah Permai, Surabaya. Kepolisian menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja.

Baca Juga:  Datangi Polda dan Kejati Jatim, Sahli Menteri ATR/BPN Kuatkan Koordinasi Permasalah Tanah di Jawa Timur

Penyidik Polda Jatim belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, polisi belum memberikan keterangan pasti.

“Kami masih memeriksa saksi tambahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka lainnya,” ujar Suryono.

Saat ini, Jan Hwa Diana resmi ditahan dan dijerat pasal terkait pelanggaran hak tenaga kerja. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan praktik serupa yang dilakukan oleh pihak lainnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Suryono, Handy Soenaryo, Ijazah, Jan Hwa Diana, pelanggaran hak tenaga kerja, Polda Jatim, Pradah Permai, Tersangka, UD Sentosa Seal, Wadirreskrimum Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi

Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Pertanahan

BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri

Korupsi

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?

Korupsi

KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?