SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Terungkap bahwa Diana menyembunyikan sebanyak 108 ijazah eks karyawan di kediamannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, menyatakan bahwa Jan Hwa Diana akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal empat tahun penjara.
“Iya, (Diana menggelapkan) 108 ijazah milik mantan karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancamannya 4 tahun penjara,” kata AKBP Suryono kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.
Suryono menjelaskan bahwa seluruh ijazah tersebut disembunyikan di rumah pribadi Diana. Saat ini, semua dokumen tersebut telah diserahkan ke pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk dijadikan barang bukti.
“Beberapa ijazah yang kami temukan sudah diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami serahkan kepada penyidik. Total ada 108 ijazah,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan lanjutan, Jan Hwa Diana telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim. Hal ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan tambahan terkait dugaan penggelapan dokumen penting milik karyawan. HUM/GIT