MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waspada! Modus PRT Ternyata Jebakan Prostitusi Online bagi Anak

Publisher: Redaktur 22 Mei 2025 2 Min Read
Share
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap pola baru dalam praktik prostitusi online terhadap anak, yang disamarkan melalui modus penawaran kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Modus ini disampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ai mengungkapkan bahwa banyak anak-anak yang direkrut dengan janji pekerjaan sebagai PRT, namun pada kenyataannya dieksploitasi secara seksual oleh jaringan prostitusi online.

“Modus paling tinggi adalah prostitusi online dengan pola open BO. Perjanjiannya seolah menjadi PRT, tapi begitu datang ke Jakarta, mereka ditempatkan di lokasi tanpa akses keluar masuk dan dipaksa melayani para pelanggan,” ujar Ai Maryati dalam RDPU, Rabu 21 Mei 2025.

KPAI mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir hingga 2023, terdapat 303 kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang dilaporkan, dengan sebagian besar melibatkan anak-anak sebagai PRT di bawah umur.

“Kasus ini tergolong sebagai eksploitasi anak. Mereka diiming-imingi pekerjaan layak, tetapi justru menjadi korban prostitusi terselubung,” jelas Ai.

Menanggapi fenomena tersebut, KPAI mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dilanjutkan, dengan penekanan pada batas usia minimum 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT.

“Kami mendorong sinkronisasi RUU PPRT agar usia minimum bekerja sebagai PRT adalah 18 tahun atau lebih. Ini penting untuk mencegah eksploitasi anak berkedok pekerjaan rumah tangga,” tegas Ai.

Modus penyamaran melalui lowongan kerja PRT dinilai sangat berbahaya karena membuka peluang besar bagi jaringan eksploitasi anak. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, anak-anak dari daerah bisa dengan mudah terjerat dalam lingkaran perdagangan manusia dan prostitusi online.

KPAI juga mengingatkan bahwa korban anak-anak tidak hanya mengalami kerugian fisik, tapi juga trauma psikologis jangka panjang yang berdampak pada masa depan mereka. HUM/GIT

TAGGED: eksploitasi anak berkedok pekerjaan, kasus KPAI 2025, lowongan kerja fiktif PRT, modus prostitusi anak, perlindungan anak dari prostitusi, prostitusi online anak, PRT di bawah umur, RUU PPRT 2025
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?