MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

7 Fakta Penggeledahan KPK di Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Publisher: Redaktur 21 Mei 2025 6 Min Read
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 20 Mei 2025, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA).

Penggeledahan pada Selasa 20 Mei 2025 ini menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi baru yang menyeret sejumlah pejabat.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penggeledahan pada siang menjelang sore hari tersebut. “Benar,” kata Fitroh, Selasa 20 Mei 2025.

Sampai saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli juga sudah memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

Berikut ini fakta-fakta penggeledahan yang dilakukan KPK di Kemnaker:

1. Suap Terkait Pengurusan Tenaga Kerja Asing

Penggeledahan KPK ternyata terkait dengan penyidikan kasus korupsi baru di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus itu berupa suap yang terkait tenaga kerja asing (TKA).

“Suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Dihubungi terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa tim penyidik KPK sempat menggeledah kantor Kemnaker. Namun, ia juga belum menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.

“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemnaker,” kata Budi.

2. Sejumlah Tas Dibawa dari Kemnaker

KPK sendiri selesai menggeledah Gedung Kemnaker pada pukul 16.00 WIB kemarin. Setelah penggeledahan, ada beberapa tas yang dibawa oleh KPK.

Baca Juga:  KPK Datangi Gedung PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya

Para penyidik KPK keluar dari gedung Kemnaker dikawal oleh polisi membawa laras panjang.
Mereka membawa sejumlah ransel. Salah satunya ada tas yang ditenteng oleh penyidik. Belum diketahui isi tas ransel tersebut.

Para penyidik itu kemudian memasuki tiga buah mobil berwarna hitam. Setelahnya mereka meninggalkan lokasi.

3. 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, Budi menyampaikan sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Ia memastikan kedelapan tersangka itu akan dijelaskan secara lengkap nantinya.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.

“Secara lengkap kami akan sampaikan,” katanya.

4. Ada Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

Kemudian, Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan terkait penggeledahan di Kemnaker. Dia mengungkap adanya dugaan oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga:  KPK Panggil Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

Asep mengatakan, dugaan pemerasan ini berlangsung selama periode 2020 sampai 2023. KPK sudah menjerat 8 tersangka dalam kasus ini.

“Periode 2020 sampai dengan 2023,” ucapnya.

5. Respons Kemnaker

Sementara itu, pihak Kemnaker juga buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK. Kemnaker mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada wartawan.

Sunardi menuturkan Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih. Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019.

“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

6. Menaker Sebut Suap TKA Kasus Tahun 2019

Kemudian, Menaker Yassierli menyebut kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diusut KPK merupakan kasus lama, yaitu tahun 2019. Kasus ini pun diusut berdasarkan pengaduan masyarakat pada bulan Juli tahun 2024.

“Ini terkait dengan kasus yang sudah lama ya, tahun 2019, terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024. Clear ya,” kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga:  Kritik ICW-MAKI ke KPK Usai Mobil Masiku Ditemukan Terparkir di Thamrin Residence

Meski begitu, Yassierli menuturkan pihaknya juga memiliki semangat untuk perbaikan birokrasi agar lebih baik ke depannya. Dirinya pun mendukung kerja penyidikan yang dilakukan KPK.

“Ada semangat perbaikan yang kemudian ini kita rasakan. Semangat perbaikan dari kita, saya dan Pak Wamen dan semua. Kemudian kita komitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik, lebih baik dari integritas,” sebutnya.

7. Pejabat Jadi Tersangka Dicopot

Yassierli juga memastikan sudah mengambil langkah terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Para pihak yang terlibat, kadanya, sudah dicopot.

“Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

Yassierli menyerahkan proses hukum para mantan pejabat Kemnaker itu ke KPK. Dia menyebut layanan terhadap izin tenaga kerja asing saat ini tetap bisa berjalan.

“Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA),” kata Yassierli.

“Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian,” imbuhnya.

Yassierli mengatakan pejabat yang dicopot itu termasuk ke daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Yassierli belum membeberkan identitas pejabat yang dicopot tersebut.

“Ya, termasuk yang sudah dicopot,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, jubir KPK Budi Prasetyo, kemnaker, Korupsi, KPK, Menaker Yassierli, Plt Depdak KPK, suap, Tenaga Kerja Asing, TKA, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Asep Heri
Kakanwil BPN Jatim Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80
12 Oktober 2025
Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi
10 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Asep Heri
Pertanahan

Kakanwil BPN Jatim Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80

Headlines

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad

Headlines

Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026

Headlines

Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?