MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti

Publisher: Redaktur 18 Mei 2025 2 Min Read
Share
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memerintahkan seluruh platform digital untuk segera membersihkan konten bermuatan negatif, termasuk pornografi, inses, dan judi online (judol).

Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang berisi percakapan mengarah pada tindakan inses.

“Kementerian Komdigi telah berulang kali meminta industri platform untuk proaktif membersihkan ‘rumahnya’ sendiri dari konten negatif, baik itu pornografi, judol, trafficking, dan lainnya. Terutama yang berkaitan dengan anak di bawah umur, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya Hafid pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform yang tidak mematuhi aturan akan diberikan teguran hingga sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) Komdigi.

Baca Juga:  Golkar Siapkan Pengganti Legislator Jadi Menteri, Adies Kadir: Kami akan Segera Lakukan PAW

“Sanksi dilakukan bertahap. Mulai dari surat perintah take-down, surat teguran pertama (ST1), lalu surat teguran kedua (ST2) yang mewajibkan pemilik platform membuat surat komitmen pembayaran denda. Jika tetap tidak diindahkan, maka diterbitkan ST3 dan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” jelas Alexander.

Di sisi lain, Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah turun tangan. Direktur Siber, Kombespol Roberto Pasaribu, menyatakan pihaknya telah menyelidiki grup tersebut sejak sepekan lalu.

“Sudah kami selidiki sejak minggu lalu,” ujar Roberto, Jumat 16 Mei 2025.

Ia memastikan grup tersebut kini telah ditutup oleh pihak Meta karena melanggar kebijakan platform.

“Akun grup sudah ditutup/ditangguhkan oleh provider Facebook (Meta) karena melanggar aturan,” imbuhnya.

Baca Juga:  PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme

Grup ‘Fantasi Sedarah’ sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial X dan Instagram. Banyak warganet mengunggah tangkapan layar isi percakapan dalam grup yang mengandung unsur inses dan seks menyimpang.

Grup tersebut dikabarkan memiliki ribuan anggota dan berisi konten-konten yang dianggap menjijikkan dan berbahaya bagi publik. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Sabar, Direktur Siber, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Fantasi Sedarah, inses, Judi Online, Kombespol Roberto Pasaribu, konten bermuatan negatif, Menkomdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, platform digital, pornografi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar
3 Oktober 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Suap Dana Hibah Jawa Timur, 1 Belum Ditahan karena Sakit
3 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP
3 Oktober 2025
Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
3 Oktober 2025
Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya
3 Oktober 2025
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar
3 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Santri Ungkap Tradisi Hukuman Ngecor di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk
1 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto (kanan) menyerahkan sertifikat wakaf kepada warga disaksikan Kapala Kantor Pertanahan Surabaya Il, Wida Rihardyan Adjie (kiri)
Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan
1 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Imigrasi

Baru 9 Bulan Berdiri, Kementerian Imipas Raih Penghargaan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif dari LKPP

Peristiwa

Dua Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Ajakan Salat Terakhir Haikal Sebelum Temannya Pergi untuk Selamanya

Korupsi

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?