MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh, Tekong Ditangkap

Publisher: Redaktur 18 Mei 2025 2 Min Read
Share
Seorang tekong di Aceh ditangkap terkait kasus 86 kilogram sabu. (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri melalui Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 86 kilogram sabu asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut di perairan Aceh. Pengungkapan ini dilakukan di empat titik tambak di Tambak Sungai Pauh, Langsa, Provinsi Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman sabu dari luar negeri.

“Satgas NIC yang didukung Polres Langsa dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di wilayah Langsa,” ujar Brigjenpol Eko Hadi, Sabtu 17 Mei 2025.

Baca Juga:  Polri: Rekrutmen Akpol Transparan, Pakai Calo Dipastikan Sia-sia!

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial MR alias E, yang merupakan tekong perahu. Ia diamankan di Jalan Manggis, Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Dari interogasi terhadap MR, polisi menemukan 82 bungkus sabu yang disembunyikan dalam empat karung di empat titik tambak.

“Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 86,046 kilogram, seluruhnya berasal dari jaringan Malaysia,” tegas Eko Hadi.

MR mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah perairan Raja Muda, kemudian dipindahkan dari kapal ke tambak sebagai tempat penyimpanan sementara.

“Tersangka MR alias E ini mengaku diperintah oleh Y alias BS, yang saat ini sedang dalam pencarian,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan

Brigjenpol Eko Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada penangkapan MR. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menelusuri dan membongkar jaringan narkoba lintas negara hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke jaringan atas. Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: 86 kg sabu disita, Bareskrim, Bareskrim gagalkan sabu, Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, jaringan narkoba internasional, pengungkapan sabu Langsa Aceh, penyelundupan sabu di Aceh, Polri, sabu asal Malaysia, Satgas NIC Bareskrim, tekong penyelundup sabu ditangkap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?