MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

Publisher: Redaktur 15 Mei 2025 2 Min Read
Share
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar. Uang tersebut diberikan untuk mengurus kasasi perkara pembunuhan yang menjerat Ronald.

Pengakuan ini disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. Lisa memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa lain dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yaitu Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

“Iya, betul,” jawab Lisa saat jaksa bertanya apakah benar ia menyerahkan uang tersebut kepada Zarof.

Baca Juga:  Divonis 7 Tahun, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

Lisa menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dua kali dalam bentuk dolar Singapura (SGD) di kediaman Zarof. Ia mengklaim nominal Rp 5 miliar tersebut berasal dari dirinya sendiri dan bukan permintaan Zarof.

“Ya, kami siapkan, Pak. Saya yang siapkan,” ujar Lisa menanggapi pertanyaan jaksa soal asal-usul jumlah uang tersebut.

Jaksa pun menggali maksud dari pemberian uang tersebut. Lisa mengaku meminta bantuan Zarof untuk mengupayakan agar putusan kasasi memperkuat vonis bebas Ronald di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya cuma bilang, kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN,” ujar Lisa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, telah menyuap tiga hakim PN Surabaya agar memvonis bebas anaknya dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Baca Juga:  Meirizka Widjaja Menyesal Gunakan Lisa Rachmat untuk Bebaskan Ronald Tannur: Jahat Sekali Dia!

Total suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Uang tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat dan diteruskan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ketiganya kini juga menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA. Ia juga disebut terlibat aktif sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama.

Meski sempat divonis bebas di PN Surabaya, Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Saat ini, ia tengah menjalani masa pidananya. HUM/GIT

Baca Juga:  Alvin Lim Tantang Propam Periksa Anak Eks Kapolri dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, Kasasi, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, Pengacara, Ronald Taannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

Korupsi

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?