JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui pernah melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Lisa Rachmat bersaksi sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga diduga makelar perkara, Zarof Ricar, serta Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Pertemuan Lisa dan Rudi difasilitasi oleh Zarof Ricar. “Saya tidak mendapatkan nomor Ketua PN dari Pak Zarof, tidak. Saya cuma minta tolong dijembatani karena beliau kenal dengan Ketua PN,” ujar Lisa menjawab pertanyaan jaksa.
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor PN Surabaya pada 29 Januari 2024. Lisa menyebut belum ada penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald saat itu, dan ia hanya ingin mengonfirmasi apakah perkara viral akan ditangani oleh majelis tetap atau diacak.
“Saya hanya mempertegas apakah benar jika perkara viral biasanya tidak ditangani oleh majelis tetap, melainkan oleh hakim yang diacak demi netralitas,” ucapnya.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 12 November 2024 yang dibacakan jaksa, Lisa sempat menyebutkan nama-nama hakim yang disebutkan Rudi Suparmono.
“Saya bertanya, apa benar timnya Mangapul, Damanik, dan Heru? Lalu dijawab, kalau sudah viral biasanya memang tidak pakai tim tetap, tapi diacak,” ungkap Lisa dalam BAP.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat kepada tiga hakim PN Surabaya demi memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur yang terseret dalam kasus kematian Dini Sera.
Jaksa menyebut total suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Uang tersebut diserahkan melalui Lisa Rachmat kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo — ketiganya kini juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di Mahkamah Agung. Ia juga diduga menjadi perantara dalam pengaturan vonis bebas Ronald Tannur.
Saat ini, Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukuman. HUM/GIT