MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Dipanggil Polda Metro tapi Tak Hadir

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua orang saksi berinisial MS dan AS yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.

AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa hanya satu saksi yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran.

“MS konfirmasi tidak hadir. AS belum hadir dan belum ada konfirmasi. Itu update terakhir hari Jumat,” kata Reonald, Senin, 12 Mei 2025.

Reonald menjelaskan, pemanggilan ulang terhadap para saksi akan dilakukan minggu ini. Sesuai prosedur, apabila seseorang tidak menghadiri panggilan pertama, maka akan diberikan jeda waktu 3 hingga 6 hari sebelum dijadwalkan ulang.

Baca Juga:  Ramai Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Karyawan Dipaksa Pilih Gaji Dipotong Rp 2 Juta atau Serahkan Ijazah

“Kalau tidak datang panggilan pertama, biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga, baru panggilan kedua setelah 1 minggu,” ujarnya.

Laporan terkait dugaan fitnah terhadap Presiden Jokowi telah teregister di Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memuat pasal-pasal dugaan pelanggaran, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, Jokowi melaporkan dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu. Total ada lima terlapor yang sudah masuk dalam laporan polisi, yaitu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Baca Juga:  4.051 Personel Gabungan Amankan Penetapan Presiden Terpilih 2024 di KPU

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus berlanjut dan menunggu kehadiran saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Reonald Simanjuntak, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ijazah, Joko Widodo, Jokowi, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Subdit Kamneg
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen
8 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi

Hukum

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Politik

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Hukum

Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?