MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Kritik Keras Promosi Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Jadi Hakim Tinggi

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Hakim Eko Aryanto menjadi hakim tinggi di Papua Barat menuai kritik tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Eko merupakan hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus mega korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai promosi tersebut tidak pantas dan mencederai rasa keadilan publik.

“Saya kecewa karena Hakim Eko diduga tidak profesional dengan memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis. Kalimat-kalimat dalam putusannya terkesan meringankan dan terlalu didramatisasi,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.

Baca Juga:  KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

Pada Desember 2024, hakim Eko Aryanto menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara, meski kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Eko beralasan vonis ringan diberikan karena Harvey bersikap sopan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan dianggap hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT.

Namun, vonis tersebut dikritik luas dan dinilai tidak mencerminkan bobot kejahatan korupsi. Jaksa langsung mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan. Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

Menurut MAKI, mutasi Eko Aryanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo pada April 2025, lalu ke Pengadilan Tinggi Papua Barat pada Mei 2025, bukan bentuk sanksi, melainkan promosi.

“Sebentar di Sidoarjo, sudah dipindah jadi hakim tinggi. Ini bukan hukuman, tapi justru promosi. Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani sanksi,” kata Boyamin.

Ia juga menyoroti sistem mutasi dan promosi di MA yang dinilai amburadul. Banyak hakim yang dinilai bermasalah justru mendapat jabatan lebih tinggi.

“Seperti Pak Eko, yang menurut saya tidak layak, malah jadi hakim tinggi,” tegasnya.

Dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025, total 41 hakim dimutasi, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto termasuk dalam daftar tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Mutasi 10 Hakim PN Surabaya: Destinasi PT, Jakarta, dan Semarang
TAGGED: Hakim Eko Aryanto, hakim tinggi Papua Barat, Kasus korupsi timah Rp 300 triliun, Mahkamah Agung, MAKI kritik promosi hakim, mutasi hakim, Promosi, Vonis ringan Harvey Moeis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen
8 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi

Hukum

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Politik

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Hukum

Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?