MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 3 Min Read
Share
Hakim Eko Aryanto (tengah).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Eko Aryanto, yang sempat jadi sorotan publik karena menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa korupsi Rp 300 triliun Harvey Moeis, kembali dimutasi.

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Eko kini ditugaskan ke wilayah lebih jauh, yakni Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Mutasi terbaru ini merupakan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada 9 Mei 2025, yang membahas rotasi terhadap 41 hakim tinggi. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Yanto.

“Iya benar (mutasi 41 hakim),” kata Yanto kepada wartawan, Minggu 11 Mei 2025.

Baca Juga:  Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Duit Rp 1 Triliun di Rumahnya

Vonis Ringan terhadap Harvey Moeis Dianggap Kontroversial
Nama Eko Aryanto mencuat pada Desember 2024 ketika memvonis Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda pengganti Rp 210 miliar, dalam kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Putusan Eko jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Eko menyebut sikap sopan Harvey di persidangan, statusnya sebagai kepala keluarga, serta ketidakterlibatannya langsung dalam struktur PT RBT sebagai faktor yang meringankan.

“Harvey Moeis hanya membantu temannya, Dirut PT RBT Suparta, dan tidak mengambil keputusan kerja sama PT Timah Tbk dengan PT RBT,” ujar hakim Eko saat sidang.

Baca Juga:  Benang Merah Suami Sandra Dewi dengan Crazy Rich PIK di Kasus Korupsi Timah

Namun vonis ringan ini menuai kritik keras publik dan aparat hukum. Kejaksaan Agung segera mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan.

Vonis Banding Naik: 20 Tahun Penjara
Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman baru kepada Harvey Moeis. Ketua majelis hakim Teguh Harianto memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara, memperberat putusan dari tingkat pertama.

Mutasi Beruntun Hakim Eko Aryanto
Sebelum dimutasi ke Papua Barat, Eko Aryanto sempat dipindahkan dari PN Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo pada 22 April 2025 dalam mutasi besar-besaran yang melibatkan 199 hakim. Namun, belum genap sebulan, ia kembali dimutasi ke Papua Barat pada 9 Mei 2025.

Baca Juga:  Mutasi di Lingkungan Polda Jatim Bergulir, 181 Perwira Baru Ditugaskan ke Polres Jajaran

Rotasi dua kali dalam waktu singkat ini memunculkan spekulasi di publik, mengingat posisi Eko sebagai hakim pemvonis dalam perkara besar yang penuh sorotan. HUM/GIT

TAGGED: eko aryanto, hakim, Harvey Moeis, Jubir MA Yanto, Kasus korupsi timah Rp 300 triliun, Mahkamah Agung, Mutasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Papua Barat, PN Jakarta Barat, PN Sidoarjo, rotasi hakim, Vonis ringan Harvey Moeis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025
Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025
Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?