MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 1 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kiri).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi memutasi Eko Aryanto, hakim yang menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

MA menyatakan mutasi ini murni karena kebutuhan organisasi, bukan terkait kasus yang pernah ditangani Eko.

“Eko Aryanto telah lulus eksaminasi hakim tinggi dan Papua masih kekurangan hakim,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, Senin 12 Mei 2025.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, yang menyebut mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi usai Rapat Pimpinan pada 9 Mei 2025.

Baca Juga:  Komisi III DPR Sambut Baik KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Total terdapat 41 hakim yang dimutasi, termasuk 11 yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di wilayah Indonesia Timur. Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat dipindah ke PN Sidoarjo pada April lalu.

Dalam perkara Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Namun, di tingkat banding, vonis tersebut diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. HUM/GIT

Baca Juga:  Telusuri TPPU, Kejagung Fokus Pemeriksaan Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi
TAGGED: eko aryanto, hakim, Hakim Tinggi, Harvey Moeis, juru bicara MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, MA, Mahkamah Agung, Papua Barat, pemvonis, Sobandi, suami artis Sandra Dewi, Yanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerima cenderamata pada kegiatan Diklat Kader Nasional PP AMPG.
Dorong AMPG Beri Kontribusi untuk Bangsa, Adies: “Berjuang Itu Seperti Tuyul, Tidak Kelihatan, Tak Banyak Omong, Tapi Hasilnya Jelas”
18 Mei 2025
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar
Kantor Pertanahan Gresik Gelar Monev Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
18 Mei 2025
Kadin Dukung Proses Hukum Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Pengurus Terlibat Akan Dinonaktifkan
18 Mei 2025
Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti
18 Mei 2025
Novel Baswedan Ungkap Pernah Tawarkan Tangkap Buron Harun Masiku, Tapi Ditolak Firli Bahuri
18 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerima cenderamata pada kegiatan Diklat Kader Nasional PP AMPG.
Dorong AMPG Beri Kontribusi untuk Bangsa, Adies: “Berjuang Itu Seperti Tuyul, Tidak Kelihatan, Tak Banyak Omong, Tapi Hasilnya Jelas”
18 Mei 2025
Kadin Dukung Proses Hukum Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Pengurus Terlibat Akan Dinonaktifkan
18 Mei 2025
Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti
18 Mei 2025
Novel Baswedan Ungkap Pernah Tawarkan Tangkap Buron Harun Masiku, Tapi Ditolak Firli Bahuri
18 Mei 2025

TERPOPULER

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Tansri, S.Si.T., S.H., M.H., QRMP bersama jajaran foto bersama Gubernur Anwar Hafid.
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng Siap Sukseskan Program Gubernur Anwar Hafid
16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah
16 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Ujo Sujoto mendampingi Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan, dalam kegiatan Eazy 1000 Passport.
Imigrasi Se-Kepri Gelar Layanan “Eazy 1000 Passport”: 60 Paspor Gratis dan Akses Inklusif untuk Difabel
17 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerima cenderamata pada kegiatan Diklat Kader Nasional PP AMPG.
Politik

Dorong AMPG Beri Kontribusi untuk Bangsa, Adies: “Berjuang Itu Seperti Tuyul, Tidak Kelihatan, Tak Banyak Omong, Tapi Hasilnya Jelas”

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar
Pertanahan

Kantor Pertanahan Gresik Gelar Monev Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Hukum

Kadin Dukung Proses Hukum Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Pengurus Terlibat Akan Dinonaktifkan

Nasional

Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?