MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 1 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (kiri).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi memutasi Eko Aryanto, hakim yang menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

MA menyatakan mutasi ini murni karena kebutuhan organisasi, bukan terkait kasus yang pernah ditangani Eko.

“Eko Aryanto telah lulus eksaminasi hakim tinggi dan Papua masih kekurangan hakim,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, Senin 12 Mei 2025.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, yang menyebut mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi usai Rapat Pimpinan pada 9 Mei 2025.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, Tapi Gagal Berkat Rekannya

Total terdapat 41 hakim yang dimutasi, termasuk 11 yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di wilayah Indonesia Timur. Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sempat dipindah ke PN Sidoarjo pada April lalu.

Dalam perkara Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Namun, di tingkat banding, vonis tersebut diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. HUM/GIT

Baca Juga:  Terbongkar! Hakim Ali Muhtarom Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Lapor LHKPN Cuma Rp 1,3 Miliar
TAGGED: eko aryanto, hakim, Hakim Tinggi, Harvey Moeis, juru bicara MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, MA, Mahkamah Agung, Papua Barat, pemvonis, Sobandi, suami artis Sandra Dewi, Yanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menyerahkan seekor hewan kurban kepada panitia Hari Raya Iduladha.
Polresta Sidoarjo Sukseskan Iduladha 1446 H dengan Kumpulkan Puluhan Hewan Kurban
7 Juni 2025
Gunung Semeru Meletus 5 Kali dalam Semalam, Puncak Ketinggian Letusan Capai 900 Meter
7 Juni 2025
Kasus Korupsi Sritex Memanas: Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dipanggil Lagi Kejagung Pekan Depan
7 Juni 2025
Skandal Laptop Rp 9,9 T Kemendikbud di Era Nadiem: ICW Beberkan Rentetan Kejanggalan Mencurigakan
7 Juni 2025
Wakil Ketua DPRD Ngawi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut di Tol Sragen, Fortuner Hancur Tabrak Truk
7 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Korupsi Sritex Memanas: Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dipanggil Lagi Kejagung Pekan Depan
7 Juni 2025
Skandal Laptop Rp 9,9 T Kemendikbud di Era Nadiem: ICW Beberkan Rentetan Kejanggalan Mencurigakan
7 Juni 2025
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar
7 Juni 2025
Ridwan Kamil Segera Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Mobil Mewah dan Moge Sudah Disita
7 Juni 2025

TERPOPULER

SVP Islamic Ecosystem Solution BSI Muhammad Habiby (kiri), SVP Marketing Communication BSI Muhammad Arif Gunawan (tengah) dan Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar (kanan) berbincang bersama saat memaparkan rencana gelaran BSI International Expo 2025 yang akan diselenggarakan 26-29 Juni 2025.
BSI Gelar BSI International Expo 2025, Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Halal Global
5 Juni 2025
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!
5 Juni 2025
Ridwan Kamil Digugat Rp 16,6 Miliar oleh Lisa Mariana: Aset Rumah di Ciumbuleuit Terancam Disita!
6 Juni 2025
Tersangka Pencabulan Tewas Dikeroyok 7 Napi Narkoba di Polresta Denpasar
6 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menyerahkan seekor hewan kurban kepada panitia Hari Raya Iduladha.
Hukum

Polresta Sidoarjo Sukseskan Iduladha 1446 H dengan Kumpulkan Puluhan Hewan Kurban

Peristiwa

Gunung Semeru Meletus 5 Kali dalam Semalam, Puncak Ketinggian Letusan Capai 900 Meter

Hukum

Kasus Korupsi Sritex Memanas: Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dipanggil Lagi Kejagung Pekan Depan

Hukum

Skandal Laptop Rp 9,9 T Kemendikbud di Era Nadiem: ICW Beberkan Rentetan Kejanggalan Mencurigakan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?