MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis 7 Tahun, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

Publisher: Redaktur 10 Mei 2025 2 Min Read
Share
Sidang vonis kasus suap hakim pembebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara. Erintuah dan Mangapul memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (tanggal 9 Mei 2025) maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangannya, Sabtu 10 Mei 2025.

Baca Juga:  Korupsi Pengelolaan Timah, Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara

Philipus mengatakan Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri. Dia menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat dan institusi Mahkamah Agung (MA) atas kasus ini.

“Kami Tim Penasihat Hukum Hakim Indonesia yang mendampingi klien kami Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi,” kata Philipus.

“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” imbuhnya.

Diketahui, majelis hakim pembebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ialah Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang vonis ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Seperti Apa Sosok Hakim Eman Sulaeman

Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Erintuah, Mangapul dan Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Erintuah dkk terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Adapun jumlah yang diterima Erintuah sebesar SGD 116 ribu. Sedangkan dua hakim anggota lainnya yakni Mangapul menerima SGD 36 ribu dan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu. HUM/GIT

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?