MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis 7 Tahun, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

Publisher: Redaktur 10 Mei 2025 2 Min Read
Share
Sidang vonis kasus suap hakim pembebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara. Erintuah dan Mangapul memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (tanggal 9 Mei 2025) maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangannya, Sabtu 10 Mei 2025.

Baca Juga:  Beda Jalan Para Jebolan KPK: Dari Hakim, Politikus, hingga Tersangka

Philipus mengatakan Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri. Dia menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat dan institusi Mahkamah Agung (MA) atas kasus ini.

“Kami Tim Penasihat Hukum Hakim Indonesia yang mendampingi klien kami Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi,” kata Philipus.

“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” imbuhnya.

Diketahui, majelis hakim pembebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ialah Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang vonis ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Disel di Rutan Surabaya

Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Erintuah, Mangapul dan Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Erintuah dkk terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Adapun jumlah yang diterima Erintuah sebesar SGD 116 ribu. Sedangkan dua hakim anggota lainnya yakni Mangapul menerima SGD 36 ribu dan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu. HUM/GIT

Baca Juga:  Selain KY, Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KPK
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?