MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono jadi tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.

Sidang perdana Rudi dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Informasi ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan adalah Iwan Irawan sebagai ketua, dengan Sri Hartati dan Andi Saputra sebagai hakim anggota.

Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat perkara Ronald Tannur didaftarkan pada Maret 2024. Ia diduga menjadi penghubung antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan pejabat Mahkamah Agung nonaktif, Zarof Ricar, guna menentukan hakim yang akan menyidangkan kasus kematian Dini Sera.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Tujuannya untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa 14 Januari 2025.

Lisa kemudian bertemu langsung dengan Rudi, dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim. Rudi lalu menyampaikan kepada Erintuah bahwa dia akan memimpin persidangan.

Rudi Suparmono diduga menerima SGD 63 ribu atau sekitar Rp 770 juta dari pengacara Lisa Rachmat. Uang tersebut disebut diberikan dalam dua tahap: SGD 20 ribu melalui Erintuah Damanik dan SGD 43 ribu langsung dari Lisa.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta MA Tunda Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis karena Diusut KY

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah Rudi dan menemukan uang tunai sebesar Rp 21 miliar.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan suap kepada hakim demi membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum atas kematian kekasihnya.

Vonis bebas Ronald Tannur kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara melalui kasasi. HUM/GIT

TAGGED: eks Ketua PN Surabaya, hakim, Kasus kematian Dini Sera Afrianti, PN Surabaya, Ronald Tannur, Sidang Rudi Suparmono, suap, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?