MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 3 Min Read
Share
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025.

Ia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Heru juga dikenai denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga:  3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Persidangan di Jakarta

Hakim menyatakan bahwa Heru melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Heru terbukti menerima uang dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, sebesar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Sementara itu, dua hakim lain dalam perkara ini—Erintuah Damanik dan Mangapul—juga menerima uang suap masing-masing SGD 116 ribu dan SGD 36 ribu.

Sebelumnya, jaksa menuntut Heru 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, Heru bersama dua hakim PN Surabaya lainnya menerima total suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, atau setara dengan Rp 3,6 miliar. Suap tersebut terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Capres Pilpres 2024: Anies, Prabowo, Ganjar Diundang KPK, Adu Gagasan Anti Korupsi 17 Januari

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan… menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald, untuk membebaskan anaknya dari proses hukum. Ia meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk mengatur agar Ronald dibebaskan.

Setelah pemberian suap, Ronald akhirnya divonis bebas. Namun, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Vonis terhadap Heru Hanindyo menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga peradilan. Kasus ini mengungkap praktik korupsi di tubuh pengadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  Paulus Tannos Jalani Uji Keabsahan Penangkapan di Singapura, KPK Pantau Perkembangan
TAGGED: divonis, hakim, hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, Kasasi MA Ronald Tannur, Kasus kematian Dini Sera Afrianti, Korupsi, Ronald Tannur, suap, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
23 Januari 2026
Enam Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
23 Januari 2026
Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado
23 Januari 2026
Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026
Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
23 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
23 Januari 2026
Enam Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
23 Januari 2026
Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado
23 Januari 2026
Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Peristiwa

Enam Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado

Peristiwa

Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?