MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 3 Min Read
Share
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025.

Ia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Heru juga dikenai denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga:  OTT KPK di OKU Sumsel: 8 Pejabat Ditangkap, Termasuk Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD

Hakim menyatakan bahwa Heru melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Heru terbukti menerima uang dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, sebesar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Sementara itu, dua hakim lain dalam perkara ini—Erintuah Damanik dan Mangapul—juga menerima uang suap masing-masing SGD 116 ribu dan SGD 36 ribu.

Sebelumnya, jaksa menuntut Heru 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, Heru bersama dua hakim PN Surabaya lainnya menerima total suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, atau setara dengan Rp 3,6 miliar. Suap tersebut terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan… menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald, untuk membebaskan anaknya dari proses hukum. Ia meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk mengatur agar Ronald dibebaskan.

Setelah pemberian suap, Ronald akhirnya divonis bebas. Namun, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Vonis terhadap Heru Hanindyo menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga peradilan. Kasus ini mengungkap praktik korupsi di tubuh pengadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Abd Azis Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Korupsi
TAGGED: divonis, hakim, hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, Kasasi MA Ronald Tannur, Kasus kematian Dini Sera Afrianti, Korupsi, Ronald Tannur, suap, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?