MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Melanggar Izin Tinggal, WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Semarang 

Publisher: Admin 8 Mei 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal WNA Amerika Serikat tersebut ke negara asalnya melalui penerbangan internasional dengan rute Jakarta–Singapura.
Petugas imigrasi mengawal WNA Amerika Serikat tersebut ke negara asalnya melalui penerbangan internasional dengan rute Jakarta–Singapura.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Amerika Serikat (WNA).Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan telah overstay dan tidak mampu membayar biaya beban sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dimulai pada pukul 13.00 WIB, saat petugas imigrasi mengawal WNA tersebut dari Kantor Imigrasi menuju Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Rabu, 7 Mei 2025.

“Kami berangkat dari kantor pada pukul satu siang dan langsung menuju bandara untuk proses awal keberangkatan,” ujar Ardian Pramastyo Putro, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Kepala BPSDM Resmikan Masjid Al-Ikhlas ULP Imigrasi Semarang

Selanjutnya, pada pukul 15.00, WNA tersebut diterbangkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Batik Air ID 6355 dan tiba pukul 16.00. Petugas kemudian melakukan pelaporan keberangkatan pada pukul 19.00 WIB dan mendampingi proses pemeriksaan keimigrasian.

“Kami pastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengawalan hingga ke ruang tunggu keberangkatan,” tambahnya.

WNA tersebut diberangkatkan ke negara asalnya melalui penerbangan internasional dengan rute Jakarta–Singapura menggunakan Jetstar 3K206, kemudian dilanjutkan dengan Air Canada AC 20 menuju Vancouver.

“Dan terakhir United Airlines AC4592 menuju Denver, Amerika Serikat. Proses deportasi berjalan dengan aman dan lancar hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia,” pungkas Ardian. HUM/CAK 

Baca Juga:  Jajaran Imigrasi Semarang Sambut Rombongan Mudik Bareng Kemenkumham 2024
TAGGED: Amerika Serikat, Deportasi, Imigrasi Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
11 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan
11 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun

Kejaksaan

Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Gaya Hidup

Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik

Korupsi

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?