MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Cyber Army Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Ganggu Penanganan Kasus Korupsi di Kejagung

Publisher: Redaktur 8 Mei 2025 2 Min Read
Share
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar.

MAM diduga menerima bayaran Rp 864,5 juta dari pengacara Marcella Santoso (MS), tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM terlibat aktif dalam upaya mengganggu penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata niaga timah, dan impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari MS melalui Indah Kusumawati, staf keuangan kantor hukum AALF. Ia juga menerima tambahan Rp 167 juta dalam pemberian kedua,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu 7 Mei 2025 malam.

Baca Juga:  Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

MAM diketahui membentuk tim buzzer dan memproduksi konten di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Konten-konten tersebut bernuansa negatif, menyudutkan Kejagung, serta menyebarkan narasi yang mendiskreditkan proses hukum.

“Materi video dan narasi disiapkan oleh MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi),” ungkap Qohar. “Kontennya menyesatkan publik dan menyebut metode hitung kerugian negara oleh penyidik tidak valid.”

Tak hanya membuat konten, MAM juga merusak barang bukti, termasuk handphone yang berisi komunikasi dengan para tersangka. Ia bahkan mengerahkan 150 buzzer untuk membanjiri media sosial dengan komentar dan narasi yang membenarkan isi konten negatif tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula

“Aksi ini bertujuan menggagalkan penanganan perkara korupsi strategis oleh Kejagung, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” tegas Qohar. HUM/GIT

TAGGED: buzzer media sosial, kasus korupsi Kejagung, kasus minyak goreng, Ketua Cyber Army, ⁠Marcella Santoso, perintangan penyidikan, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK
3 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Lala Widy Ingin Menikah Lagi

Gaya Hidup

Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang

Hukum

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?