MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Cyber Army Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Ganggu Penanganan Kasus Korupsi di Kejagung

Publisher: Redaktur 8 Mei 2025 2 Min Read
Share
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar.

MAM diduga menerima bayaran Rp 864,5 juta dari pengacara Marcella Santoso (MS), tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM terlibat aktif dalam upaya mengganggu penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata niaga timah, dan impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari MS melalui Indah Kusumawati, staf keuangan kantor hukum AALF. Ia juga menerima tambahan Rp 167 juta dalam pemberian kedua,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu 7 Mei 2025 malam.

Baca Juga:  Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong

MAM diketahui membentuk tim buzzer dan memproduksi konten di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Konten-konten tersebut bernuansa negatif, menyudutkan Kejagung, serta menyebarkan narasi yang mendiskreditkan proses hukum.

“Materi video dan narasi disiapkan oleh MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi),” ungkap Qohar. “Kontennya menyesatkan publik dan menyebut metode hitung kerugian negara oleh penyidik tidak valid.”

Tak hanya membuat konten, MAM juga merusak barang bukti, termasuk handphone yang berisi komunikasi dengan para tersangka. Ia bahkan mengerahkan 150 buzzer untuk membanjiri media sosial dengan komentar dan narasi yang membenarkan isi konten negatif tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

“Aksi ini bertujuan menggagalkan penanganan perkara korupsi strategis oleh Kejagung, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” tegas Qohar. HUM/GIT

TAGGED: buzzer media sosial, kasus korupsi Kejagung, kasus minyak goreng, Ketua Cyber Army, ⁠Marcella Santoso, perintangan penyidikan, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?