MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Cyber Army Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Ganggu Penanganan Kasus Korupsi di Kejagung

Publisher: Redaktur 8 Mei 2025 2 Min Read
Share
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar.

MAM diduga menerima bayaran Rp 864,5 juta dari pengacara Marcella Santoso (MS), tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM terlibat aktif dalam upaya mengganggu penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata niaga timah, dan impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari MS melalui Indah Kusumawati, staf keuangan kantor hukum AALF. Ia juga menerima tambahan Rp 167 juta dalam pemberian kedua,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu 7 Mei 2025 malam.

Baca Juga:  Kejagung Jelaskan Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

MAM diketahui membentuk tim buzzer dan memproduksi konten di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Konten-konten tersebut bernuansa negatif, menyudutkan Kejagung, serta menyebarkan narasi yang mendiskreditkan proses hukum.

“Materi video dan narasi disiapkan oleh MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi),” ungkap Qohar. “Kontennya menyesatkan publik dan menyebut metode hitung kerugian negara oleh penyidik tidak valid.”

Tak hanya membuat konten, MAM juga merusak barang bukti, termasuk handphone yang berisi komunikasi dengan para tersangka. Ia bahkan mengerahkan 150 buzzer untuk membanjiri media sosial dengan komentar dan narasi yang membenarkan isi konten negatif tersebut.

Baca Juga:  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Mengapa Hakim Tetap Menghukum Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi?

“Aksi ini bertujuan menggagalkan penanganan perkara korupsi strategis oleh Kejagung, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” tegas Qohar. HUM/GIT

TAGGED: buzzer media sosial, kasus korupsi Kejagung, kasus minyak goreng, Ketua Cyber Army, ⁠Marcella Santoso, perintangan penyidikan, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?